Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI BIDANG IKP
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI...
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan Internet 2022
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan...
Himbauan Sholat Idul Adha
Himbauan Sholat Idul Adha
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan Internet 2021
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan...
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan Progres Digitalisasi Kota Padang Tahun 2021
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan...
Home / Temukan Minyak Goreng Harga Diatas Het Segera Laporkan
Feb 2, 2022 / View : 89
Wan Rais
Temukan Minyak Goreng Harga Diatas Het Segera Laporkan
Padang,--- Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar meminta masyarakat untuk melaporkan jiika masih menemukan harga minyak goreng diatas harga het yang ditetapkan pemerintah. Pelaporan terkait minyak goreng bisa dilakukan melalui hotline pantauan minyak goreng satu harga dengan menghubungi nomor telepon sekaligus WhatsApp 0812-1235-1937.
Sedangkan Gmail hotlinemigor@kemendag.go.id dan website https://Hero.kemendag.go.id. "Jika ada keluhan persoalan harga minyak goreng bisa langsung saja hubungi hotline pantauan minyak goreng satu harga," kata Andree Algamar, Selasa (1/2/2022).
Andree Algamar mengatakan, harga minyak goreng di Padang menyesuaikan Peraturan Mendag (Permendag) nomor 6 tahun 2022 tentang HET Migor yang berlaku pada tanggal 1 Februari 2022.
Sesuai dengan Permendag tersebut, het minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, het minyak goreng dalam kemasan Rp13.500 per liter, dan het minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Andree Algamar mengatakan, dinas perdagangan akan melakukan pemantauan ke lapangan dan apabila ditemukan pedagang yang masih menjual minyak goreng diatas harga tersebut akan diberikan sanksi nantinya.
Sanksi administrasi berupa penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan dari BPDPKS dan bisa sampai pencabutan izin usaha dari pelaku usaha. (MC Padang/ April)
0
0
0
0