Sekilas Tentang Rumah Tinggal Kel. Sidin
Rumah Tinggal Keluarga Sidin berdiri tahun 1910 dan sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 50/BCBTB/A/01/2026, yang berada di Jl. Pasar Hilir No.70-72, Kel. Pasar Gadang – Padang Selatan.
Pada Zaman Belanda bangunan ini berfungsi sebagai rumah tinggal dengan luas 16 x 14 m2. Bangunan yang sekarang dimiliki oleh H. Nursidin dan M. Idris ini masih menunjukkan sebagai bangunan lama dengan tampilan di bagian depan yang berupa pilar-pila dengan membentuk garis lengkung. Dengan adanya pilar-pilar penyokong pada lantai bawah bangunan membentuk semacam selasar pada bangunan. Sedangkan di lantai atas pada dinding bagian depannya ditutupi oleh jendela. Bangunan ini dulunya dipergunakan untuk menjual hasil bumi dan juga tekstil, dan saat ini masih menjadi gudang rempah-rempah milik pribumi.