Sekilas Tentang Rumah Tinggal Kel. Asbon
Rumah Tinggal Keluarga Asbon berdiri tahun 1910 dan sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 48/BCBTB/A/01/2024, yang berada di Jl. Pasar Hilir No. 2-22, Kel. Pasar Gadang – Padang Selatan.
Bangunan yang dimiliki oleh Asbon Dt. Maruhun Basa ini berupa bangunan panjang searah dengan ruas jalan. Secara keseluruhan bangunan terbagi dalam 11 petak dengan setiap petak dihuni oleh keluarga yang berbeda. Pada lantai bawah di bagian depan membentuk serambi teras yang disokong dengan tiang-tiang. Sedangkan pada lantai atas pada bagian depan tertutup dengan jendela kaca. Bangunan ini secara arsitektur belum mengalami perubahan bentuk dasar. Perubahan hanya terjadi pada tampilan luar muka pada setiap petak yang disesuaikan dengan selera penghuninya. Apabila dilihat dari kondisi fisiknya diketahui bahwa bangunan ini kurang terawat.