Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI BIDANG IKP
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI...
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan Internet 2022
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan...
Himbauan Sholat Idul Adha
Himbauan Sholat Idul Adha
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan Internet 2021
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan...
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan Progres Digitalisasi Kota Padang Tahun 2021
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan...
Home / Polda Sumbar Gagalkan Upaya Penjualan Satwa Dilindungi
Mar 10, 2022 / View : 195
Wan Rais
Polda Sumbar Gagalkan Upaya Penjualan Satwa Dilindungi
Padang,---Polda Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, berhasil menggagalkan upaya penjualan satwa yang dilindungi, serta menangkap seorang pelaku.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik didampingi Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, saat menggelar konferensi pers di Polda Sumbar, Rabu (09/03/2022).
Kabid Humas menjelaskan, pelaku MIH alias I (27tahun) Payakumbuh yang berprofesi sebagai pedagang ini ditangkap di rumahnya pada Senin 7 Maret 2022.
Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti ratusan hewan yang masuk kategori dilindungi dalam keadaan hidup. "Barang bukti yang diamankan 6 ekor Manouria Emys atau Baning Coklat, dalam keadaan hidup dan 350 ekor Sarettochelys Insculpta atau Labi-Labi Moncong Babi dalam keadaan hidup," kata Kabid Humas Polda Sumbar.
Kombes Pol Satake menerangkan, kronologis penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selanjutnya, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Gakkum BKSDA Provinsi Sumatera Barat pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022 bergerak untuk menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.
"Sekira pukul 22.00 WIB petugas menemukan kediaman tersangka, di dalam kediaman tersangka, petugas menemukan beberapa satwa yang disimpan yang mana diantaranya merupakan satwa liar yang dilindungi," ujarnya.
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ditambahkan Kabid Humas Polda Sumbar, untuk modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara illegal.
Hewan-hewan tersebut didapat pelaku dari Jakarta dan Papua, kemudian dijual secara daring. Bahkan juga diekspor ke beberapa negara melalui jalur laut.
"Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000," kata Kabid Humas. (MC Padang/RA).
0
0
0
0