Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI BIDANG IKP
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI...
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan Internet 2022
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan...
Himbauan Sholat Idul Adha
Himbauan Sholat Idul Adha
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan Internet 2021
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan...
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan Progres Digitalisasi Kota Padang Tahun 2021
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan...
Home / PKL Tidak Boleh Berdagang di Trotoar
Mar 17, 2022 / View : 122
Wan Rais
PKL Tidak Boleh Berdagang di Trotoar
Padang---Kepala Satpol Kota Padang Mursalim menegaskan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak lagi menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan. Pasalnya, perilaku tersebut melanggar Perda No. 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Trotoar atau badan jalan bukan tempat berdagang. Memanfaatkan fasum seperti trotoar untuk berdagang jelas-jelas menyalahi aturan,” tutur Mursalim, Rabu (16/3/2022).
Maka dari itu, Satpol PP tak henti-hentinya mengimbau dan mengajak masyarakat agar tidak menyalahgunakan fungsi trotoar untuk kepentingan pribadi. “Kami berharap dukungan dan kerjasamanya agar Kota Padang menjadi kota yang tertib, bersih, aman dan nyaman,” harap Mursalim.
Mursalim menambahkan untuk mencegah penyalahgunaan trotoar oleh PKL, para personil Satpol PP akan terus melakukan pengawasan di lapangan. “Kita akan siagakan personil di tempat-tempat yang sudah ditertibkan untuk mencegah kembalinya PKL kembali berjualan,” tutur Mursalim. (MC Padang/June)
0
0
0
0