Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI BIDANG IKP
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI...
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan Internet 2022
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan...
Himbauan Sholat Idul Adha
Himbauan Sholat Idul Adha
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan Internet 2021
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan...
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan Progres Digitalisasi Kota Padang Tahun 2021
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan...
Home / Pemilik Kos Diminta Jangan Beri Kebebasan pada Anak Kos
Feb 3, 2022 / View : 184
Wan Rais
Pemilik Kos Diminta Jangan Beri Kebebasan pada Anak Kos
Padang--Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengimbau kepada seluruh pemilik tempat kos agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos. Hal ini dilakukan untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. “Pemilik kos agar mematuhi aturan dan tidak boleh bercampur laki, perempuan, yang bukan status suami istri dalam satu kos,” tegas Mursalim, Rabu (2/2/2022).
Berdasarkan Perda No. 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, Pasal 18 yang berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan, kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah.
Rumah Kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/ judi/prostitusi/tindak pidana lainnya dan Perda No. 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Bagi mereka yang melanggar diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta. Mursalim menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan tempat-tempat kos yang disalahgunakan, apalagi sampai bercampur baur antara laki-laki dan perempuan. (MC Padang/June)
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengimbau kepada seluruh pemilik tempat kos agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos. Hal ini dilakukan untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. “Pemilik kos aga
perempuan
yang bukan status suami istri dalam satu kos
” tegas Mursalim
Rabu (2/2/2022).
0
0
0
0