Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI BIDANG IKP
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI...
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan Internet 2022
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan...
Himbauan Sholat Idul Adha
Himbauan Sholat Idul Adha
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan Internet 2021
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan...
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan Progres Digitalisasi Kota Padang Tahun 2021
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan...
Home / Pedagang Ikan Pantai Purus Diajak Patuhi Protokol Kesehatan.
Nov 13, 2020 / View : 538
Wan Rais
Pedagang Ikan Pantai Purus Diajak Patuhi Protokol Kesehatan.
Padang - Tim sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kecamatan Padang Barat, kembali mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi pusat keramaian.Kali ini tim yang dipimpin oleh Camat Padang Barat Eri Sendjaya mendatangi pusat penjualan ikan segar di sepanjang Pantai Purus, Kamis (12/11/2020).
Camat yang didampingi Lurah Purus Fajri Rahmad Ersya, Danramil 01 Mayor (Inf) Misno, serta petugas Puskesmas mengajak para nelayan, pedagang ikan maupun masyarakat yang datang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker setiap beraktifitas di luar rumah.
"Mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak merupakan langkah paling efektif mencegah kita terpapar Virus Corona (Covid 19)," ujar Camat.
Menurut Camat, sosialisasi ini akan terus dilakukan Forkopimca Padang Barat guna memutus rantai penyebaran Covid 19 serta melindungi masyarakat dari ancaman virus tersebut.
Camat juga menerangkan protokol kesehatan tersebut juga sudah diatur oleh pemerintah sebagai adaptasi kebiasaan baru (akb) melalui Peraturan Daerah (Perda) no 6 tahun 2020 serta Peraturan Walikota Padang (Perwako) no 49 tahun 2020.
"Dalam kedua aturan tersebut terdapat sanksi bagi masyarakat yang melanggar/ tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksinya mulai dari kerja sosial, denda hingga hukuman kurungan," tambahnya.
Tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di cafe dan warung kopi maupun masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Selain itu Camat dan rombongan juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang ditemui selama sosialisasi. (MC Padang/RA/Irwan Rais).
0
0
0
0