Himbauan Sholat Idul Adha
Himbauan Sholat Idul Adha
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan Internet 2021
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan...
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan Progres Digitalisasi Kota Padang Tahun 2021
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan...
Home / Menunggak Retribusi, Disdag Kembali Segel 7 Toko
Des 26, 2021 / View : 131
Wan Rais
Menunggak Retribusi, Disdag Kembali Segel 7 Toko
Padang, ---Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang kembali menyegel toko pedagang karena menunggak membayar retribusi. Toko-toko yang disegel tersebut berada di Pasar Simpang Haru dan Pasar Tanah Kongsi.
“Ya, kita kembali menyegel toko, karena pedagangnya menunggak bayar retribusi. Totalnya ada 7 toko yang disegel. 6 toko di Pasar Simpang Haru dan 1 toko di Pasar Tanah Kongsi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andree Algamar, Kamis (16/12/2021).
Menurut Andree, pedagang yang tokonya disegel tersebut menunggak retribusi berkisar antara 3-5 bulan lebih.
Andree menjelaskan, sebelum dilakukan penyegalan, Dinas Perdagangan telah memberikan surat peringatan (SP) kepada pedagang untuk segera membayar kewajibannya.
“Namun surat peringatan tersebut tidak diindahkan pedagang, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menyegel toko tersebut,” jelas Andree.
Andree menambahkan, apabila nanti pedagang telah melunasi tunggakannya, maka toko tersebut akan dibuka segelnya.
Untuk itu, Andree mengimbau kepada para pedagang untuk segera membayar kewajibannya agar bisa kembali berdagang seperti biasanya. (MC Padang/June)
0
0
0
0