Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI BIDANG IKP
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI...
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan Internet 2022
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan...
Himbauan Sholat Idul Adha
Himbauan Sholat Idul Adha
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan Internet 2021
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan...
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan Progres Digitalisasi Kota Padang Tahun 2021
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan...
Home / Kota Padang PPKM Level 3, Objek Wisata Tetap Buka
Feb 17, 2022 / View : 230
Wan Rais
Kota Padang PPKM Level 3, Objek Wisata Tetap Buka
Padang---Pemerintah menetapkan Kota Padang berada di PPKM Level 3. Dampak dari status tersebut, sejumlah aktifitas masyarakat bakal dibatasi. Meski begitu, Pemko Padang masih tetap memperbolehkan tempat wisata, hiburan, rumah makan dan lainnya dibuka. “Ya, tidak ada penutupan objek wisata, tempat hiburan dan lainnya,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Raju Minropa di Padang, Rabu (16/2/2022).
Raju mengungkapkan Pemko Padang masih mengizinkan tempat wisata tetap beroperasi pada masa PPKM Level 3 ini. “Kita hanya melakukan pengetatan saja untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19,” tutur Raju.
Ia melanjutkan, pengetatan itu berupa pembatasan pengunjung yang hanya dibolehkan 50 persen dari biasanya dan juga kewajiban menjalankan protokol kesehatan.
Para pengelola diminta untuk memperketat protokol kesehatan dengan memastikan pengunjung memakai masker, menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan. “Saya berharap masyarakat Kota Padang bisa taat menjalankan prokes dan mengikuti vaksinasi agar kasus penyebaran Covid-19 tidak semakin meningkat di Kota Padang,” ujar Raju. (MC Padang/June)
Pemerintah menetapkan Kota Padang berada di PPKM Level 3. Dampak dari status tersebut
sejumlah aktifitas masyarakat bakal dibatasi. Meski begitu
Pemko Padang masih tetap memperbolehkan tempat wisata
hiburan
rumah makan dan lainnya dibuka. “Ya
tidak ada penutupan objek wisata
tempat hiburan dan lainnya
” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Raju Minropa di Padang
Rabu (16/2/2022).
0
0
0
0