Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI BIDANG IKP
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI...
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan Internet 2022
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan...
Himbauan Sholat Idul Adha
Himbauan Sholat Idul Adha
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan Internet 2021
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan...
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan Progres Digitalisasi Kota Padang Tahun 2021
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan...
Home / Dua PKL Jalani Sidang Tipiring di Mako Satpol PP
Feb 18, 2022 / View : 102
Wan Rais
Dua PKL Jalani Sidang Tipiring di Mako Satpol PP
Padang---Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua orang pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum.Sidang tipiring tersebut digelar secara virtual di Aula Satpol PP Padang, Kamis (17/2/2022) yang dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Padang.
Dalam sidang tersebut, kedua pedagang mengakui telah meninggalkan gerobak meja kursi dan peralatan berdagang usai berjualan di Jalan Kharil Anwar, Kota Padang.
Mereka dijatuhi hukuman sanksi bayar denda atau kurungan penjara. Dan mereka bersedia untuk membayar denda sesuai putusan.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, sebelumnya, Satpol PP sudah melakukan tindakan preventif terhadap PKL tersebut. Namun pedagang masih tidak mengindahkannya.
“Maka secara aturan, tindakan tegas kita berikan dan lapak yang mereka tinggalkan kita amankan, dan mereka kita sidangkan sesuai Perda,” jelas Mursalim.
Ia berharap kepada masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“Jangan lagi gunakan trotoar dan badan jalan untuk meletakkan barang dagangan,” harap Mursalim. (MC Padang/June)
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua orang pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum.Sidang tipiring tersebut digelar secara virtual di Aula Satpol PP Pada
Kamis (17/2/2022) yang dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Padang.
0
0
0
0