Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI BIDANG IKP
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI...
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan Internet 2022
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan...
Himbauan Sholat Idul Adha
Himbauan Sholat Idul Adha
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan Internet 2021
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan...
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan Progres Digitalisasi Kota Padang Tahun 2021
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan...
Home / DPMPTSP Padang Luncurkan Aplikasi “SINOPEN”
Mar 19, 2022 / View : 461
Wan Rais
DPMPTSP Padang Luncurkan Aplikasi “SINOPEN”
Padang,---Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang meluncurkan penggunaan aplikasi “SINOPEN” (Sistem Informasi Non Perizinan) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Padang, Jumat (18/3/2022).
Kepala DPMPTSP Kota Padang, Corri Saidan mengatakan peluncuran aplikasi ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Padang.
Nantinya aplikasi SINOPEN ini dapat digunakan oleh masyarakat Kota Padang untuk pengurusan surat keterangan izin penelitian dan surat keterangan tercatat ormas.
“Aplikasi SINOPEN ini merupakan aplikasi non perizinan yang berbasis web, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online melalui melalui link http://nonperizinan.web.dpmptsp.padang.go.id,” jelas Corri Saidan.
Corri menjelaskan surat keterangan izin penelitian dan surat keterangan tercatat ormas tersebut, sebelumnya diproses di Kantor Kesbangpol Kota Padang. Terhitung tanggal 3 Januari 2022 non perizinan tersebut dikelola di DPMPTSP Kota Padang.
“Jadi untuk mendapatkan surat keterangan izin penelitian dan surat keterangan tercatat ormas, tidak perlu datang ke MPP cukup mendaftar dari rumah dan cetak dokumen izin penelitiannya sendiri melalui akunnya masing-masing,” jelas Corri.
Corri menambahkan terhitung periode Januari sampai 17 Maret 2022 jumlah surat keterangan izin penelitian yang sudah diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Padang sebanyak 476 dokumen. (MC Padang/June/Irwan Rais)
0
0
0
0