Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI BIDANG IKP
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI...
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan Internet 2022
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan...
Himbauan Sholat Idul Adha
Himbauan Sholat Idul Adha
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan Internet 2021
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan...
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan Progres Digitalisasi Kota Padang Tahun 2021
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan...
Home / Disdikbud Padang Keluarkan SE, Siswa Tak Vaksin Belajar Mandiri di Rumah
Feb 8, 2022 / View : 126
Wan Rais
Disdikbud Padang Keluarkan SE, Siswa Tak Vaksin Belajar Mandiri di Rumah
Padang----Untuk meningkatkan imunitas anak didik terhadap Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mewajibkan anak didik umur 6-11 tahun untuk melaksanakan vaksinasi. Bagi mereka yang tidak divaksin, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.
Keputusan itu tertuang dalam SE Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 Tanggal 7 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Untuk Pencegahan Covid-19. “Pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan hanya kepada anak didik yang telah divaksin,” ujar Habibul Fuadi dalam surat edaran tersebut, Senin (7/2/2022).
Habibul menjelaskan, kasus Covid-19 varian Omicron yang ditemukan pada anak didik di SD Kota Padang, ternyata mereka yang belum divaksin.
Maka Disdikbud Kota Padang mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di lingkungan sekolah. “SE tersebut sebagai upaya kita mengantisipasi meluasnya Covid-19 varian Omicron di Kota Padang, terutama di lingkungan sekolah,” tutur Habibul.
Ia menambahkan, bagi anak didik yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatannya, maka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter/puskesmas/rumah sakit Pemko Padang.
Habibul berharap, dengan adanya kebijakan tersebut, para orang tua bisa mendampingi anak-anaknya untuk vaksinasi. “Bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi anaknya divaksin, nanti akan didampingi oleh guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua,” kata Habibul.
Ia berharap, dengan upaya ini dapat meningkatkan capaian vaksinasi anak umur 6-11 tahun di Kota Padang. (MC Padang/June)
1
0
0
0