Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Ahli Programmer
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI BIDANG IKP
PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS ADMINISTRASI...
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Syarat Rekruitment Tenaga Ahli Publikasi
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan Internet 2022
Survei Statistik Perilaku ASN Dalam Penggunaan...
Himbauan Sholat Idul Adha
Himbauan Sholat Idul Adha
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Pemko Padang Gelar Pentas Seni di Batang Arau
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Kepala Disdag: Harga Migor Rp11.500,-
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan Internet 2021
Survei Statistik Perilaku OPD Dalam Penggunaan...
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan Progres Digitalisasi Kota Padang Tahun 2021
Buku Profil Kota Padang - Statistik Kunci dan...
Home / Di Padang Kos Kosan Diawasi Satpol PP Padang
Feb 3, 2022 / View : 177
Wan Rais
Di Padang Kos Kosan Diawasi Satpol PP Padang
Padang--- Demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan secara silang terhadap kos-kosan yang ada di Kota Padang dan sebanyak 29 orang diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang.
Pengawasan tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah ulah aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan.
Saat dilakukan pengawasan, petugas mendapati adanya pasangan yang tidak memiliki surat nikah di lokasi, total yang diamankan sebanyak 15 orang perempuan dan 14 orang laki-laki, pada Rabu (2/2/2022) di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Kawasan Padang Timur, Kota Padang. "Mereka yang bukan berstatus suami istri ini, kita amankan terlebih dahulu, tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan", ungkap Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.
Selain itu, terlihat petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
Diduga Pemilik kos sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pasal 18 yang berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah.
Rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/ judi/prostitusi/tindak pidana lainnya dan melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50.000.000 rupiah, yang tertuang dalam Perda", ucap Mursalim.
Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan susai aturan yang berlaku di Satpol PP. "Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa", kata Mursalim.
Ia juga menghimbau kepada seluruh pemilik tempat kos, agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos.
Secara bertahap dan berlanjut, Satpol PP Padang sebagai petugas dalam rangka menjaga norma-norma dan menjaga ketertiban akan terus melakukan pengawasan tempat-tempat kos yang disalahgunakan, apalagi sampai bercampur baur laki-laki dan perempuan. "Kita akan terus lakukan pengawasan, upaya ini dilakukan guna menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, kami tetap ingatkan pemilik kos agar mematuhi aturan dan tidak boleh bercampur laki, perempuan, yang bukan status suami istri dalam satu kos", tutup Mursalim. (MC Padang/ April)
0
0
0
0