Home / Cegah Warga Buang Sampah di Sungai, DLH Pasang Baliho Imbauan

Berita & Artikel - Berita 2021

Cegah Warga Buang Sampah di Sungai, DLH Pasang Baliho Imbauan

Cegah Warga Buang Sampah di Sungai, DLH Pasang Baliho Imbauan

Padang---Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat agar peduli terhadap lingkungan dan tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pemasangan baliho yang berisi imbauan agar tidak membuang sampah di sungai.

Baliho tersebut dipasang di jembatan GOR H. Agus salim, tepatnya di samping Rumah Makan Sederhana.

Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan pemasangan baliho tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah di sungai.

"Ini adalah salah satu upaya kita untuk mengingatkan sekaligus mengajak warga agar tidak membuang sampah ke sungai," kata Mairizon, Sabtu (27/11/2021).

Lebih lanjut dikatakan Mairizon, berdasarkan Perda Kota Padang No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang yang sengaja membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Maka dari itu, Mairizon berharap tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, terutama di sungai agar sungai menjadi bersih dan bebas dari sampah. (MC Padang/June/Irwan Rais)

Apa perasaan anda terhadap konten ini...?

like

1

dislike

1

angry

0

sad

0