Tentang Pembangunan Pusat Perbelanjaan ‘SPR’ Padang
Pemko Padang Hanya Mendorong Investor

Padang,

                Tentang pembangunan Pusat perbelanjaan Sentra Pasar Raya (SPR) oleh PT. CSR di eks. Terminal Goan Hoat Padang telah melalui berbagai prosedur yang berlaku dan sepenuhnya  tanggungjawab investor bersangkutan. Tidak benar pihak Pemko Padang atau Walikota Padang Fauzi Bahar ‘bermain’ di situ.

Judul berita ‘Penjarakan Fauzi Bahar dan kroninya’ sangat  tendensius , terkesan  memfitnah dan sangat disesalkan, dan tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan

                Untuk itu pemberitaan Koran Interpos Jumat 27 Januari 2012 Halaman 1 sebaiknya  harus melakukan konfirmasi kepada pihak- pihak terkait, seperti walikota dan pihak investor bersangkutan, sehingga tidak terkesan mengada- ada atau salah penyebaran informasi, bahkan melanggar kode etik jurnalisitik dan undang- undang pokok pers,  ujar Kabid Humas Pemko Padang Richardi Akbar, S. Sos, Jumat (27/1).

 Untuk memacu pertumbuhan perekonomian di Kota Padang, Pemko sangat ‘welcome’ kepada setiap investor. Untuk itu tentu mereka telah mempersiapkan dan melakukan berbagai persyaratan yang berlaku. Sedangkan Pemko Padang hanya mendorong dan memberikan berbagai kemudahan perizinan dan insentif sesuai aturan.

                Menyangkut pedagang yang akan menempati toko atau petak kios sepenuhnya wewenang pengembang.  Sepanjang sesuai dengan aturan main Pemko tentu mendorong sepenuhnya. Dan tidak akan ikut campur.

                Seharusnya masyarakat Kota Padang bersyukur dengan adanya investor yang mau berinvestasi di daerah ini. Dari pembangunan pusat perbelanjaan tersebut tentu yang akan diuntungkan masyarakat, baik para pedagang maupun masyarakat dari segi penambahan pendapatan dimasa mendatang.

                Sumber dana yang digunakan untuk pembangunan ‘SPR’ sepenuhnya wewenang investor bersangkutan dan tidak ada dana APBD/ APBN , Pemko Padang tidak akan ikut campur, hanya membantu proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

                Masalah perizinan, sudah persetujuan Pemko Padang dan  DPRD Kota Padang Periode Tahun 2004 - 2009. Jadi tidak ada permasalahan lagi. Tentang pembangunan kembali pusat perbelanjaan tersebut setelah gempa, sudah ada musyawarah antara pihak investor dengan para pedagang yang lama. Pemko dalam hal ini hanya mendorong bagaimana kedua belah pihak bisa membangun dan menempati kembali sarana perekonomian tersebut, ujar Kabid Humas Pemko padang Richard Akbar

                Selain itu dalam pembangunan ‘SPR’ tidak ada pelanggaran HAM, karena yang namanya bisnis tentu antara pedagang dan pihak investor (pengembang) mencari hal- hal  yang terbaik. Sehingga usaha kedua belah pihak dimasa mendatang makin sukses.

 Untung dan rugi dalam berusaha/ berbisnis adalah hal yang harus dihadapi.  Tetapi dalam benak pengusaha/ pedagang pasti selalu berupaya bagaimana membuahkan hasil terbaik, dengan berbagai pengorbanan. Dengan tetap memperhatikan kaidah, norma- norma dan hukum yang berlaku.

                 

 
Advertisement
dualbahasa.gif
counter