| Tagihan traffic light Rp350 Juta/tahun |
|
Padang-Di setiap kota Lampu pengatur lalu lintas (traffic light) menjadi kebutuhan yang penting dalam mengatur arus lalulintas kendaraan disetiap persimpangan (Perempatan). Di Kota Padang ada 35 unit traffic light. Untuk menghidupkan 35 unit traffic light tersebut Dinas Perhubungan Kota Padang mesti menyetor Rp350 juta pada PT.PLN persero setiap tahunnya. Dana sebesar itu hanya untuk membayar tagihan listriknya saja, sebut Kabid Angkutan Umum Dishub Kota Padang Yudi Indra, Selasa (17/1) usai rapat kerja dengan Komisi III DPRD Padang.
Selain tagihan listrik, juga dianggarkan pula Rp150 juta untuk pemeliharaan lampu pengatur lalu lintas dalam APBD Padang. "Dengan dana yang terbatas itu, sangat sulit bagi Dishub untuk menambah jumlah lampu pengatur lalu lintas di Kota Padang.
Di Kota Padang, ke depan, lampu pengatur lalu lintas akan menggunakan energi solar cel. Dengan tagihan yang lumayan besar, bisa dibelikan untuk panel solar cel. Satu panel Rp50 juta, secara bertahap bisa melalukan pengadaan, kata Yudi Indra.
Dishub sendiri terus melakukan upaya maksimum agar lampu merah selalu nyala dan melakukan perawatan. Karena bila satu persimpangan saja trafic Light tidak berfungsi, maka bisa memicu danb menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan, bahkan tabrakan kendaraan.
Gagasan solar cel ini disambut baik oleh Anggota Komisi III DPRD Padang. Energi matahari untuk lampu pengatur lalu lintas sangat bagus di Kota Padang, kata Albert Indra Lukman, salah seorang anggota Komisi III DPRD Padang menambahkannya. *W |