| PILKADA 23 Oktober 2008 |
|
Ajang Merebut Hati Rakyat PADANG--Perhelatan pemilihan Walikota Padang dan Wakil Walikota Padang dipastikan berlangsung meriah dan hangat, sebab boleh dikatakan hampir seluruh masyarakat berperan untuk menentukannya. Namun Pesta pemilihan pemimpin Kota Padang, 23 Oktober 2008 nanti harus kita laksanakan dengan suasana yang aman, lancar, kondusif dan bisa dijadikan contoh oleh kota lainnya di Sumbar serta di wilayah nusantara ini. Demikian himbauan para anggota DPRD Kota Padang. Kini telah resmi lima pasang calon yang akan berkutat untuk memenangkan Pilkada. Kelima pasang calon itu, Drs. H. Fauzi Bahar, MSI berpasangan dengan Mahyeldi Ansharullah, Drs. H. Yusman Kasim, MM duet dengan Yùlakhiari. Sastra, SH. Harmensyah dengan Dikky Syarfpin, Jasrial berpasangan dengan Muklis Sani, Ibrahim dengan Murlis Muhammad dan Mudrika dengan Danil Aswad. Untuk menuju dan menduduki kursi nomor satu di kota padang, lakukanlah cara-cara yang menarik dan penuh simpatik kepada masyarakat. Dan kondisi masyarakat saat ini juga telah cerdas, mereka telah bisa menentukan pemimpin yang dikehendakinya. Hanya tinggal dari kepiawaian para calon untuk melakukan pendekatan. Dan semua itu keberhasil itu akan bisa dibuktikan 23 Oktober nanti. Bagi pasangan yang berhasail menang berarti mampu merebut hati Rakyat. JADWAL pencoblosan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kota Padang, sudah ditetapkan Kamis 23 Oktober mendatang. KPU Kota Padang menetapkannya, menyusul digelarnya rapat pleno 5 orang anggota komisi independen itu 25 Mei lalu di sekretariatnya Jalan Palembang Asratek Ulak Karang. Ketua KPU Endang Mulyani SH menyebutkan, jadwal itu dimundurkan dari semula 15 Oktober, untuk mengakomodir calon perseorangan. “KPU sengaja mengundur jadwal pencoblosan, untuk mengakomodir revisi terbatas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kalau tidak, percuma saja UU itu direvisi, karena calon perseorangan juga tidak akan masuk bursa. DPRD juga memberikan rekomendasi hari itu,†ujar Endang dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2008di Jalan Proklamasi Padang didampingi Sekretaris KPU Dedy SH. Endang menyebutkan, calon perseorangan di Kota Padang harus mengantongi minimal 4 persen dukungan dari jumlah penduduk. Ini seuai dengan revisi UU No 32/2004 yang menyaratkan 4 persen untuk kota yang berjumlah penduduk antara 35 ribu hingga 1 juta jiwa. Data terakhir, jumlah penduduk Kota Padang sesuai dengan badan catatan sipil mencapai 668.972 jiwa per 5 April 2008. Berarti dukungan mencapai 26759 orang. “Dukungan 4 persen itu tidak hanya tersebar di beberapa kecamatan saja. Minimal, dukungan berasal dari 50 persen kecamatan yang ada di Kota Padang. Kalau ada 11 kecamatan, berarti 50 persennya 5,5 kecamatan atau dibulatkan 6 kecamatan. Ferivikasi dukungan dilakukan berjenjang. 14 hari di PPS (kelurahan), 7 hari di PPK (kecamatan) agar tidak ada dukungan ganda. Akhirnya, jumlah dukungan pastinya akan sampai di KPU Padang,†sebut Endang Calon walikota harus menyerahkan bukti dukungan tersebut ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kelurahan paling lambat 21 hari sebelum pendaftaran calon ke KPU 5-11 Juni. Artinya, pasangan calon perseorangan harus menyerahkan dokumen dukungan bakal calon dalam bentuk hardcopy dan soft copy ke KPU dan PPS. Jadi, ada ada 8 tahapan yang dilakukan untuk mendapatkan pemimpin Kota Padang yang baru. Kita meminta dukungan dari seluruh Kalangan untuk mensukseskan Pilkada pertama di Kota Padang. Irwan Rais/ Abadi |
| Home |
| Profil |
| Pemerintahan & DPRD |
| Keuangan, Pembangunan dan Harga |
| Peluang Investasi |
| Pariwisata |
| Hotel & Restoran |
| Sarana & Prasarana |
| Potensi Daerah |
| BukuTamu |
| Kontak |
| (Dis Kominfo) |
| AKSI DARURAT PASCA GEMPA |
Kurs
| Jual
| Beli
|
|---|---|---|
USD |
00,00 |
00,00 |
SGD |
00,00 |
00,00 |
JPY |
00 |
00 |
GBP |
00,00 |
00,00 |
EUR |
00,00 |
00,00 |
Updated: 2010-02-10 00:01:12
|
||
