Selamat Datang

  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
Advertisement
ASISTEN I, H. SYAFRIL BASYIR, SH

PENGUSAHA  HARUS JELI

 

PADANG--Setiap para pengusaha harus dapat jeli dan dapat menjalankan usahanya dengan sebaik mungkin, sesuai dengan aturan dan peraturan serta undang – undang yang di keluarkan oleh pemerintah, gunanya agar pengusaha mempunyai kekuatan hukum dalam menjalan setiap  usaha yang dilakukan. Hal tersebut di sampaikan Asisten I Kota Padang,  H. Syafril Basyir, SH. Ketika membuka acara sosialisasi     Perda No. 15 Tahun 2011, tentang izi gangguan akan memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta kenyamanan bagi masyarakat di Kota Padang, Selasa (22/11) di Kantor Camat Lubuk Kilangan (LUKI) Padang.Syafril Basyir, saat ini perhatian pemerintah sangat besar sekali kepada pengusaha kecil dan  menengah karena pengusaha ini selalu melalukan berbagai terobusan dan berani berbuat untuk sebuah kemajuan demi memperbaiki pendapatan keluarga.

Maka dari itu, Syafril Basyir menyarankan dan meminta, agar setiap pengusaha untuk dapat mengurus izin usahanya ke kantor pelayanan terpadu (KP2T) Kota Padang. Saat ini berkantor di jalan Jendral Sudirman, Eks sekolah SMA 1 Padang.

Jika sudah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Tanda Pendaftaran Perusahan (TDP), akan memudahkan para pengusaha untuk mendapat pinjaman modal kepada pihak ketiga seperti Bank. Ujar Syafril Basyir.

Selanjutnya, Kabag Sarana dan prasarana Drs. Daswir Siddik, SH. MA.  Mewakili Kabag Perekonomian Kota Padang. Menjelaskan bahwa Izin gangguan tidak ada pengecualian, siapapun orangnya atau dia, dia harus di tindak, bila melakukan pelanggaran.

Apa itu, sekalian perusahan Negara, Swasta harus ada izin gangguannya seperti PT Telkom membangunan tower dengan ketinggian berapapun meter ke angkasa, harus ada izin gangguan kalau tidak perusahan dapat di katakana telah melanggar hukum. (rel)

 

 
Advertisement

Jajak Pendapat

Setujukah anda pusat pemerintahan Kota Padang dipindahkan ke Air Pacah ?
 

Galeri Foto


Air terjun 3 tingkat


Bangunan
Hotel bumi minang sebelum gempa

Lubuk Peraku


Bangunan
Pantai Air Manis Padang

Temporary name, please change.

RSS Nasional

Syndicate

dualbahasa.gif

Counter

Pengunjung: 10308052

IDR Exchange

Kurs
Jual
Beli
USD
00,00
00,00
SGD
00,00
00,00
JPY
00
00
GBP
00,00
00,00
EUR
00,00
00,00
Updated: 2012-05-22 00:06:09

ShoutBox

simduk.gif

User Online

Saat ini terdapat 18 pengunjung online
 
counter

RSS Sumbar

cURL error 7: