| KEPALA DPKA PADANG SYAHRUL : |
|
Target Yakin Tercapai PADANG--Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan
Aset (DPKA) Kota Padang Syahrul,SE menyebutkan pada tahun 2011 mempunyai target penerimaan pajak dan retribusi sebesar
Rp104,88 Milyar. Target itu diprediksikan yakin bisa melebihi dari target yang telah ditetapkan, bila Wajib Pajak (WP) menyadari kewajibannya.
Objeknya, meliputi pajak restoran, hotel, tempat hiburan, parkir, penerangan
jalan, galian C, pajak air bawah tanah, retribusi sewa tanah, retribusi
pemakaian bangunan. Selain itu Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) dan pajak reklame. Dan realisasi hingga 18 November 2011 sebanyak Rp81,11 Milyar atau 77,34 persen. Syahrul juga menjelaskan secara terperinci
target yang telah ditentukan serta realisasi yang telah dicapai hingga 18
November 2011. Target untuk pajak
restoran tahun 2011 sebesar Rp9,5
milyar, realisasi Rp 9,35 Milyar. Target pajak hotel Rp7,6 milyar realisasi Rp6,74 milyar. Target pajak hiburan Rp1,1 milyar realisasi Rp 1,11
milyar. Target pajak parkir Rp112 juta ealisasi 109 juta. Target pajak penerangan jalan Rp42 milyar realisasi 30,15 milyar. Target pajak
galian C Rp22,9 milyar realisasi Rp17,13 milyar. Target pajak air bawah tanah Rp175 juta realisasi Rp135 juta. Target retribusi
sewa tanah Rp600 juta realisasi Rp686
juta. BPHTB Rp17 milyar realisasi Rp12,52
milyar. Target pajak reklame Rp3,75 miliar realisasi Rp3,17 milyar. Jadi
realisasi keselurahannya hingga 18 November 2011 sebesar Rp81,11 Milyar atau 77,34 persen. Sejalan dengan itu, Syahrul yang juga mantan
Sekretaris Bappeda kota Padang juga memberitahukan bahwa, tahun 2011 Pemko Padang mengenakan pajak pada warung makan kakilima 10
persen, bila penghasilan mencapai Rp5 juta per bulan atau lebih. Ketentuan itu
berdasarkan Perda Kota Padang Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak restoran (rumah
makan) dan catering. Restoran itu mencakup rumah makan, kafetaria,
kantin, warung, bar (sejenisnya) dan catering (jasa boga). Pajak dimaksud bukan
diberatkan kepada pengelola restoran, namun dikenakan kepada konsumen atau
pelanggan yang menikmati hidangannya. Setiap pembayaran dari konsumen pengelola akan melebihkan 10 persen dari total
belanja pelanggan tersebut. Ketentuan ini efektifnya, sudah diberlakukan sejak
Januari 2011 lalu. Dan sudah disosialisasikan perda tersebut kepada pengusaha
rumah makan dan restoran, warung, bar di kota Padang. Hasil dari
penerimaan perpajakan itu salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan di Kota Padang. Sedangkan Wajib Pajak sebagai ujud keikutsertaan mereka dalam
pembangunan daerah kota tercinta ini.(*) Irwandi Rais |
|
|
| Home |
| Profil |
| Pemerintahan & DPRD |
| Keuangan, Pembangunan dan Harga |
| Peluang Investasi |
| Pariwisata |
| Hotel & Restoran |
| Sarana & Prasarana |
| Potensi Daerah |
| BukuTamu |
| Kontak |
| AKSI DARURAT PASCA GEMPA |
Kurs
| Jual
| Beli
|
|---|---|---|
USD |
00,00 |
00,00 |
SGD |
00,00 |
00,00 |
JPY |
00 |
00 |
GBP |
00,00 |
00,00 |
EUR |
00,00 |
00,00 |
Updated: 2012-05-22 00:05:14
|
||

cURL error 7:
|
|