Selamat Datang

  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
Advertisement
KEPALA DPKA PADANG SYAHRUL :

Target Yakin Tercapai



PADANG--Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang Syahrul,SE menyebutkan pada tahun 2011 mempunyai target penerimaan pajak dan retribusi sebesar Rp104,88 Milyar. Target itu diprediksikan yakin bisa melebihi dari target yang telah ditetapkan, bila Wajib Pajak (WP) menyadari kewajibannya. Objeknya, meliputi pajak restoran, hotel, tempat hiburan, parkir, penerangan jalan, galian C, pajak air bawah tanah, retribusi sewa tanah, retribusi pemakaian bangunan. Selain itu Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak reklame. Dan realisasi hingga 18 November 2011 sebanyak Rp81,11 Milyar atau 77,34 persen.

Syahrul juga menjelaskan secara terperinci target yang telah ditentukan serta realisasi yang telah dicapai hingga 18 November 2011. Target untuk pajak restoran tahun 2011 sebesar   Rp9,5 milyar, realisasi Rp 9,35 Milyar. Target  pajak hotel Rp7,6 milyar realisasi Rp6,74 milyar. Target pajak  hiburan Rp1,1 milyar realisasi Rp 1,11 milyar. Target pajak parkir  Rp112  juta ealisasi 109 juta. Target pajak penerangan jalan  Rp42  milyar realisasi 30,15 milyar. Target pajak galian C  Rp22,9 milyar realisasi Rp17,13 milyar. Target pajak air bawah tanah  Rp175 juta realisasi Rp135 juta. Target   retribusi sewa tanah  Rp600 juta realisasi Rp686 juta.  BPHTB  Rp17 milyar realisasi Rp12,52 milyar. Target  pajak reklame  Rp3,75 miliar realisasi Rp3,17 milyar. Jadi realisasi keselurahannya hingga 18 November 2011 sebesar Rp81,11 Milyar atau 77,34 persen.

Sejalan dengan itu, Syahrul yang juga mantan Sekretaris Bappeda kota Padang juga memberitahukan bahwa, tahun 2011 Pemko Padang  mengenakan pajak pada warung makan kakilima 10 persen, bila penghasilan mencapai Rp5 juta per bulan atau lebih. Ketentuan itu berdasarkan Perda Kota Padang Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak restoran (rumah makan) dan catering.

Restoran itu mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar (sejenisnya) dan catering (jasa boga). Pajak dimaksud bukan diberatkan kepada pengelola restoran, namun dikenakan kepada konsumen atau pelanggan yang menikmati hidangannya. Setiap pembayaran dari konsumen pengelola akan melebihkan 10 persen dari total belanja pelanggan tersebut. Ketentuan ini efektifnya, sudah diberlakukan sejak Januari 2011 lalu. Dan sudah disosialisasikan perda tersebut kepada pengusaha rumah makan dan restoran, warung, bar di kota Padang.

 Hasil dari penerimaan perpajakan itu salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Padang. Sedangkan Wajib Pajak  sebagai ujud keikutsertaan mereka dalam pembangunan daerah kota tercinta ini.(*) Irwandi Rais

 
Advertisement

Jajak Pendapat

Setujukah anda pusat pemerintahan Kota Padang dipindahkan ke Air Pacah ?
 

Galeri Foto


Bakominfo
Temporary description, please change...

Pantai Carolina 2


Air terjun 3 tingkat


Bangunan
Hotel bumi minang sebelum gempa

S.M. Abadi, MM.
Kepala Seksi Pemberdayaan Telematika Dinas kominfo Kota Padang

RSS Nasional

Syndicate

dualbahasa.gif

Counter

Pengunjung: 10307447

IDR Exchange

Kurs
Jual
Beli
USD
00,00
00,00
SGD
00,00
00,00
JPY
00
00
GBP
00,00
00,00
EUR
00,00
00,00
Updated: 2012-05-22 00:05:14

ShoutBox

simduk.gif

User Online

Saat ini terdapat 15 pengunjung online
 
counter

RSS Sumbar

cURL error 7: