| KABAG PEREKONOMIN AFRIZAL KHAIDIR: |
|
Jangan Urus Izin
Melalui Calo. PADANG--Bagian
Perekonomian Pemko Padang terus berupaya melakukan kegiatan sosialisasi Perda
No 15 tahun 2011 tentang izin gangguan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui
dengan baik maksud dari peraturan daerah
tersebut. Sosialisasi Perda menghadirkan ketua LPM, Pemuka Masyarakat, para
pelaku usaha dan aparat Kelurahan dan Kecamatan sebanyak 60 orang, di aula
kantor Camat Padang Selatan, dan dibuka
oleh Ass I H. Syafril Basyir, SH Senin (7/11/2011). Kegiatan ini dalam
rangka mengendalikan usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya,
kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Maka perlu dilakukan pengaturan pembinaan terhadap perizinan usaha dalam bentuk izin gangguan. Sejalan dengan itu, pengaturan izin gangguan dimaksud sekaligus
memberikan jaminan ketentraman, kepastian hukum dalam berusaha serta melindungi kepentingan umum dan pemeliharaan lingkungan hidup. Sedangkan
ketua pelaksana Sosialisasi Perda No 15 tahun 2011 Drs. H. Afrizal Khaidir, MM
yang juga Kabag Perekonomian Pemko Padang setelah menjelakan maksud dari perda tersebut,
langsung membuka dialog, tanya jawab dengan peserta. Izin gangguan terbagi ada dua, untuk perusahaan industri dan bukan
industri. Contohnya perusahaan industri yang melakukan proses terhadap
bahan-bahan yang akan dihasilkannya. Perusahaan yang bukan industri seperti
supermarket, dan usaha sejenisnya. Untuk
mengurus Izin Ganguan terhadap perusahaan yang akan didirikan paling lama hanya
memakan waktu 15 hari, asalkan persyaratannya dilengkapi. Ada 7 persyaratan
untuk mengurusnya, yakni Foto Copy bukti kepemilikan bangunan yang sah dan
telah dilegasir. Foto Copi IMB. Foto copi KTP. Foto copi akta pendirian perusahaan.
Surat pernyataan persetujuan dari tetangga terhadap keberadaan usaha di lokasi
yang diketahui lurah. Pas foto 2 lembar. Dan dena lokasi tempat usaha. Masa
berlakunya, sepanjang perusahaan masih berjalan, hanya satu kali dalam dua
tahun melapor untuk mengisi registrasi. Dan izin ini tidak bisa dipindah tangankan serta jangan mengurus Izin
melalui calo, sebab berbagai persoalan bisa saja terjadi, sebut Afrizal
mengingatkan. Setelah itu, Zulkifli dari Polsek Padang Selatan menanyakan, ada
hotel berdiri di kawasan jalan Thamrin, kemudian ada tuntutan terhadap
pondasinya. Ini bagaimana. Ketua LPM Padang Selatan Akhiruddin mempertanyakan,
tentang lamage masyarakat terhadap perizinan, mereka banyak tidak pahan tentang
Perda.” Diurus bana ndak ado gunonyo do”, katanya. (*) Irwandi Rais |
|
|
| Home |
| Profil |
| Pemerintahan & DPRD |
| Keuangan, Pembangunan dan Harga |
| Peluang Investasi |
| Pariwisata |
| Hotel & Restoran |
| Sarana & Prasarana |
| Potensi Daerah |
| BukuTamu |
| Kontak |
| AKSI DARURAT PASCA GEMPA |
Kurs
| Jual
| Beli
|
|---|---|---|
USD |
00,00 |
00,00 |
SGD |
00,00 |
00,00 |
JPY |
00 |
00 |
GBP |
00,00 |
00,00 |
EUR |
00,00 |
00,00 |
Updated: 2012-05-21 12:24:58
|
||

cURL error 7:
|
|