Selamat Datang

  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
Advertisement
KABAG PEREKONOMIN AFRIZAL KHAIDIR:

Jangan Urus Izin Melalui Calo.




PADANG--Bagian Perekonomian Pemko Padang terus berupaya melakukan kegiatan sosialisasi Perda No 15 tahun 2011 tentang izin gangguan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui dengan baik maksud dari peraturan  daerah tersebut. Sosialisasi Perda menghadirkan ketua LPM, Pemuka Masyarakat, para pelaku usaha dan aparat Kelurahan dan Kecamatan sebanyak 60 orang, di aula kantor Camat Padang Selatan, dan dibuka oleh Ass I H. Syafril Basyir, SH Senin (7/11/2011). Kegiatan ini  dalam rangka mengendalikan usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Maka perlu dilakukan pengaturan pembinaan terhadap perizinan usaha dalam bentuk izin gangguan. Sejalan dengan itu, pengaturan izin gangguan dimaksud sekaligus memberikan jaminan ketentraman, kepastian hukum dalam berusaha serta melindungi kepentingan umum  dan pemeliharaan lingkungan hidup.

Sedangkan ketua pelaksana Sosialisasi Perda No 15 tahun 2011 Drs. H. Afrizal Khaidir, MM yang juga Kabag Perekonomian Pemko Padang  setelah menjelakan maksud dari perda tersebut, langsung membuka dialog, tanya jawab dengan peserta. Izin gangguan terbagi ada dua, untuk perusahaan industri dan bukan industri. Contohnya perusahaan industri yang melakukan proses terhadap bahan-bahan yang akan dihasilkannya. Perusahaan yang bukan industri seperti supermarket, dan usaha sejenisnya.

Untuk mengurus Izin Ganguan terhadap perusahaan yang akan didirikan paling lama hanya memakan waktu 15 hari, asalkan persyaratannya dilengkapi. Ada 7 persyaratan untuk mengurusnya, yakni Foto Copy bukti kepemilikan bangunan yang sah dan telah dilegasir. Foto Copi IMB. Foto copi KTP. Foto copi akta pendirian perusahaan. Surat pernyataan persetujuan dari tetangga terhadap keberadaan usaha di lokasi yang diketahui lurah. Pas foto 2 lembar. Dan dena lokasi tempat usaha.

Masa berlakunya, sepanjang perusahaan masih berjalan, hanya satu kali dalam dua tahun melapor untuk mengisi registrasi. Dan izin ini tidak bisa dipindah tangankan serta jangan mengurus Izin melalui calo, sebab berbagai persoalan bisa saja terjadi, sebut Afrizal mengingatkan. Setelah itu, Zulkifli dari Polsek Padang Selatan menanyakan, ada hotel berdiri di kawasan jalan Thamrin, kemudian ada tuntutan terhadap pondasinya. Ini bagaimana. Ketua LPM Padang Selatan Akhiruddin mempertanyakan, tentang lamage masyarakat terhadap perizinan, mereka banyak tidak pahan tentang Perda.” Diurus bana ndak ado gunonyo do”, katanya.  (*) Irwandi Rais

 
Advertisement

Jajak Pendapat

Setujukah anda pusat pemerintahan Kota Padang dipindahkan ke Air Pacah ?
 

Galeri Foto


Bangunan
Bangunan tua penginggalan Belanda (1)

Pantai Carolina 2


Pantai Padang


Bakominfo
Temporary description, please change...

Pantai Carolina 1

RSS Nasional

Syndicate

dualbahasa.gif

Counter

Pengunjung: 10305846

IDR Exchange

Kurs
Jual
Beli
USD
00,00
00,00
SGD
00,00
00,00
JPY
00
00
GBP
00,00
00,00
EUR
00,00
00,00
Updated: 2012-05-21 12:24:58

ShoutBox

simduk.gif

User Online

Saat ini terdapat 8 pengunjung online
 
counter

RSS Sumbar

cURL error 7: