Rumah Makan Dilarang Buka
 FAUZI BAHAR Pemko melarang rumah makan dan restoran buka di siang hari selama bulan suci Ramadhan 1431 H, karena bisa mengganggu ibadah puasa umat muslim yang tengah mmenunaikan ibadah puasa. Untuk tempat hiburan malam, pub dan karaoke pada malam hari pada bulan penuh pengampuna itu, hanya boleh buka dari pukul 10 malam (22.00 WIB) sampai pukul 12 (00.00), tegas Wali Kota Padang Fauzi bahar, Rabu (4/8/2010). “Kita sudah teken Perwako tentang waktu buka untuk tempat-tempat hiburan malam pada bulan Ramadhan. Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa tempat-tempat hiburan tersebut hanya boleh buka dari pukul 10 malam (22.00 WIB) sampai pukul 12 (00.00)," kata Wali Kota Padang DR. H. Fauzi Bahar, Msi. Untuk itu, diharapkan pemilik usaha makanan bisa mematuhi peraturan tersebut. "Jika ada pemilik yang membandel, maka berdasarkan Perwako, akan diproses secara hukum. Pemilik rumah restoran dan rumah makan supaya dapat menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Pemilik restoran dan rumah makan agar tutup disiang hari selama bulan suci Ramadhan.**
Irwandi Rais
|