Selamat Datang

  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
Advertisement
Pemko Padang Sesalkan Penebang Pohon Pelindung di Khatib Sulaiman

Pemko Padang sangat menyesalkan sikap sejumlah anggota masyarakat yang begitu berani melakukan penebangan pohon pelindung di kawasan Jalan Khatib Sulaiman (samping Kantor Pos Wilayah Sumbar- Riau), tanpa seizin Pemko Padang, seperti yang terjadi oleh pemilik bangunan (Daihatsu Projek)/ bekas Bioskop Presiden Theater.
    Untuk itu Pemko Padang melalui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) telah mengeluarkan perintah larangan terhadap pemilik bangunan tersebut agar tidak melanjutkan pekerjaannya. Karena secara jelas telah melanggar Perda No. 06/1990 tentang Tata Bangunan, tertanggal 2 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Ir. H. Dian Fikri, M. Sp.
    Bahkan pemilik bangunan juga sudah merusak keindahan kota, dan menebang pohon pelindung seenaknya tanpa memperhatikan manfaat dari keberadaan pohon pelindung tersebut.

    Walikota Padang DR. H. Fauzi Bahar, M. Si, sangat kecewa dengan sikap pemilik bangunan tersebut, dan minta selama satu bulan pekerjaan bangunan itu tidak boleh dilanjutkan sampai masalah antara pemilik bangunan dan Pemko Padang tuntas. Untuk itu ia perintahkan aparat Satpol PP bersama instansi terkait menindaklanjuti sangsi yang diberikan Pemko Padang tersebut, ujar Kabid Humas Richardi Akbar, S.Sos, Senin kemarin (2/8).
    Penegasan Pemko Padang agar masyarakat tidak melakukan penebangan terhadap pohon pelindung yang ada di kota ini sudah sejak lama. Karena untuk menunggu sebuah pohon besar kita harus membutuhkan waktu bertahun- tahun. Sekarang sudah tumbuh besar dan subur, ditebang
seenaknya, yang benar aja dong, ujar Fauzi gemes.
    Yang sangat penting keberadaan pohon itu untuk resapan/cadangan air, pelindung dan keindahan kota, menghirup Co2 (karbon diogsida/ zat berbahaya terhadap manusia dari kendaraan bermotor) dan merubah menjadi  O.2 (oksigen), menyaring sinar ultraviolet, terhindar dari teriknya panas matahari, serta menjaga kelestarian alam.
    Untuk itu Fauzi mengingatkan kembali kepada seluruh warga agar tidak melakukan penebangan pohon pelindung mengingat  begitu besarnya manfaat dari keberadaan sebuah pohon pelindung. Masyarakat harus tahu akan arti penting sebuah pohon pelindung. Makanya saya mengajak agar masyarakat menjaga lingkungan dan kelestarian alam, tegas walikota.(Rel).

 
Advertisement

Jajak Pendapat

Setujukah anda pusat pemerintahan Kota Padang dipindahkan ke Air Pacah ?
 

Galeri Foto


Bangunan
Bangunan tua peninggalan Belanda (3)

Bangunan
Mesjid Ganting ( tertua di Padang)

Pakaian adat pengantin


Pantai Padang


Bakominfo
Temporary description, please change...

RSS Nasional

Syndicate

dualbahasa.gif

Counter

Pengunjung: 9249458

IDR Exchange

Kurs
Jual
Beli
USD
00,00
00,00
SGD
00,00
00,00
JPY
00
00
GBP
00,00
00,00
EUR
00,00
00,00
Updated: 2012-02-07 00:03:36

ShoutBox

simduk.gif

User Online

Saat ini terdapat 27 pengunjung online
 
counter