| WAWAKO BUKA SOSIALISASI SPIP |
|
Wakil Walikota dalam sambutannya mengatakan, “sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP ), maka Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme di berbagai aspek pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan untuk tercapainya tranparansi dan acuntabel, ditambah dengan UU.1. Tahun 2004 pasal 58 dimana. Presiden selaku kepala pemerintahan, mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern dilingkungan pemerintah secara menyeluruh agar tercapai efektif dan efisien dan mutlak dilaksanakan.dengan tujuan memenuhi prinsip Good Governance” ujar wawako Berdasarkan dari hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keungan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Kota Padang tahun 2007, terbukti Pemko Padang dapat penilaian dari BPK “ Tidak Menyatakan Pendapat “ ( Disclaimer ), tahun 2008 sampai dengan 2009 meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian “ (WDP). Kondisi itu menunjukkan kepada kita bahwa kita belum mampu menyelanggarakan pengelolaan keuangan sesuai aturan yang berlaku, banyak ditemui kelemahan oleh BPK antara lain, dalam kualitas penganggaran, penatausahaan keuangan, akutansi dan pelaporan serta ketepatan waktu dalam penyampaian laporan,tegas Wakil Walikota Padang, H.Mahyeldi Ansharulah,SP, saat sosialisasi peraturan pemerintah nomor 60 tahgun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Perintah (SPIP), Menurut sistem penetapan pengendalian intern tersebut diingatkan kepada para pejabat di lingkungan Pemko Padang supaya penilaian itu dijadikan sebagai pelajaran, pedoman dalam pengelolaan keuangan untuk mencapai perinsip-perinsip kelola pemerintahan yang baik, kususnya bagi LKPD supaya dapat memperoleh Opini “ Wajar Tanpa Pengecualian “ (WTP). Untuk mewujudkan penyusunan peraturan Walikota tentang SPIP, diharapkan selesai sosialiasi ini semua SKPD sudah memulai merancang SPIP-nya yang memuat aspek kebijakan dan prosedur sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing SKPD, sehingga dapat dibentuk SPIP tingkat pemerintah Kota Padang dan pada akhirnya akan menjadi dasar penilaian dari pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun berikutnya dan diharapkan mengadakan koordinasi dengan BPKP,” jelas Wawako. Sosialiasi bertujuan untuk pengenalan awal terhadap peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008, supaya para peserta dapat memahami sebagai persepsi dalam menyusun pondasi/infrastruktur sistem pengendalian intern dengan melahirkan peraturan Walikota Padang tentang sistem pengendalian interen pemerintah (SPIP) kata Kepala Inspktorat Kota Padang , Drs. Nasir Ahmad,M.Si melaporkan, selaku ketua panitia pelaksana. Sosialiasi ini diikuti pejabat Struktural eselon III sebanyak 80 orang, pejabat eselon IV 78 ditambah dengan pegawai Kantor Inspektorat Kota Padang, baik pejabat Struktural mapun pejabat Fungsional. Auditor serta Fungsional Umum, selama 3 hari, mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Agustus 2010 ( Relis Pemko ).
|
|
|
| Home |
| Profil |
| Pemerintahan & DPRD |
| Keuangan, Pembangunan dan Harga |
| Peluang Investasi |
| Pariwisata |
| Hotel & Restoran |
| Sarana & Prasarana |
| Potensi Daerah |
| BukuTamu |
| Kontak |
| AKSI DARURAT PASCA GEMPA |
Kurs
| Jual
| Beli
|
|---|---|---|
USD |
00,00 |
00,00 |
SGD |
00,00 |
00,00 |
JPY |
00 |
00 |
GBP |
00,00 |
00,00 |
EUR |
00,00 |
00,00 |
Updated: 2012-02-07 00:03:36
|
||
