Selamat Datang

  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
Advertisement
Warnet-Warnet Harus Beretika.

Image
ZAINAL IBRAHIM
PADANG--Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Drs. H. Zainal Ibrahim membuka secara resmi acara Musyawarah Ikatan Pengelola  Warnet  (IWAPA) Se kota Padang periode 2010-2012 di gedung Bayangkara Poltobes Kota Padang Minggu (27/6/2010). Hendaknya organisasi  IWAPA ini dimasa mendatang jangan hanya menambah jumlah organisasi saja, malainkan dapat menunjukkan perannya baik kepada pemerintah, masyarakat dan kepada organisasi lainya. IWAPA   harus mampu dan menunjukkan pengelolaan warnet yang mendidik, baik serta disenangi publik.  Sehingga warnet menjadi kebutuhan yang menyenangkan bagi pengguna jasa warnet itu sendiri. Ini sangat tergantung kepada para pengelolanya, dan pelayanan yang diberikan kepada penggunanya.

Kata Zainal Ibrahim para pengelola Warnet harus memegang teguh etika, dan anti terhadap situs porno atau situs lain yang bisa menyesatkan para penggunanya. Apalagi kini dengan maraknya penyebaran Video Porno mirip artis  memang terasa meresahkan, untuk itu, para pengelola warnet ikut berperan membantu untuk memblokir situs porno tersebut.  Hal ini untuk membantu  mencegah rusaknya moral bangsa. Ini juga telah diatur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi  dan transaksi  Elektronik (ITE) . Pada pasal 27 dan “45 uu ini dinyatakan  bahwa “setiap orang dengan sengaja  dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau  dokumen elektronik yang memiliki  muatan  yang melanmggar kesusilaan akan dipidana  dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

       Kata Zainal yang juga mantan Kepala Capil Kota padang itu, UU No 11 tahun 2008 tersebut,  adanya kepastian  dan perlindungan hukum terhadap pemanfaatan  dan malfungsi internet.  UU ITE merupakan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktifitas pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).

Disamping itu, kini Dinas Kominfo Kota Padang sedang mempersiapkan  Draff Ranperda  tentang Pengelolaan Warnet dan beberapa usaha komunikasi lainnya. Hal ini untuk menyikapi  begitui pesatnya perkembangan usaha  warnet di Kota Padang. Tujuannya supaya usaha warnet yang dilakukan masyarakat dapat bersaing dengan sehat. Karena teknologi informasi  bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat.

Pemko Padang selalu memberikan pembinaan terhadap usaha Warnet,  dan telah menempelkan  stiker bertuliskan ” Dilarang Membuka Situs Porno dan Melakukan Perbuatan Asusila” Beserta sanksi yang bisa dikenakan  berdasarkan UU No 11 tahun 2008  di warnet-warnet.

Irwandi Rais

 
Advertisement

Jajak Pendapat

Setujukah anda pusat pemerintahan Kota Padang dipindahkan ke Air Pacah ?
 

Galeri Foto


Bakominfo
Temporary description, please change...

Bangunan
Taman Museum Adityawarman

Lubuk Peraku


Bakominfo
Temporary description, please change...

Bangunan
Bangunan tua penginggalan Belanda (1)

RSS Nasional

Syndicate

dualbahasa.gif

Counter

Pengunjung: 9249900

IDR Exchange

Kurs
Jual
Beli
USD
00,00
00,00
SGD
00,00
00,00
JPY
00
00
GBP
00,00
00,00
EUR
00,00
00,00
Updated: 2012-02-07 00:03:36

ShoutBox

simduk.gif

User Online

Saat ini terdapat 25 pengunjung online
 
counter