Selamat Datang

  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
Advertisement
IMB Gratis Diperpanjang Sampai Akhir 2010

PADANG--Pemerintah Kota Padang memperpanjang lagi waktu izin mendirikan bangunan (IMB) gratis sampai akhir 2010 untuk warga yang rumahnya rubuh akibat gempa (korban Gempa). Sebelumnya, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangungan  juga telah mempublikasikan hanya memberikan waktu sampai akhir Mei 2010 untuk pengurusan IMB gratis bagi korban gempa. Hal ini disampaikan Kepala Dinas TRTB Padang Dian Fakri  Rabu (23/6/2010). Pemko Padang memberikan keringanan untuk masyarakat korban gempa yang akan mendirikan bangunan baru. Sedangkan, bagi bangunan yang belum memiliki IMB akan diberikan keringanan retribusi hingga 70 persen. Kebijakan itu hanya berlangsung selama empat bulan dari Januari sampai Mei. Karena bantuan untuk korban gempa belum turun juga, maka kebijakan meringankan biaya IMB  diperpanjang menjadi sampai akhir 2010.

Disampaikannya, dalam keringanan tersebut tidak semua retibusi yang digratiskan. Banyak bangunan yang rusak akibat gempa namun ini tidak layak diberikan IMB. Sementara mereka juga berhak untuk mendapatkan bantuan gempa. Untuk itu Dinas TRTB akan mempertimbangkan bangunan wajib IMB. “Kadang rumah warga itu berhak mendapatkan bantuan, sementara status tanahnya tidak jelas. Sementara untuk mengeluarkan IMB ini tanahnya harus jelas. Makanya kita harus memberikan kebijakan tertentu. Sebab mereka juga harus memiliki rumah,”  jelasnya.

Kebijakan sebelumnya memberikan keringanan bagi setiap orang atau badan pemilik bangunan gedung yang bangunannya terkena bencana gempa bumi, kemudian akan melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi kembali bangunan gedungnya wajib mempunyai IMB gedung. Keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Padang, no 25 tahun 2009. Gedung yang terkena gempa yang diberikan kemudahan dan keringan retribusi IMB gedung adalah, bangunan gedung fungsi hunian, bangunan gedung fungsi usaha, bangunan gedung fungsi sosial dan budaya, bangunan asarama TNI dan Polri.

 Jika warga dan pemilik bangunan yang akan kembali membangun gedungnya yang rusak akibat gempa dan dibangun ditempat lain maka akan dikenakan retribusi IMB gedung sesuai denga Perda No.4 tahun 2000.**

 
Advertisement

Jajak Pendapat

Setujukah anda pusat pemerintahan Kota Padang dipindahkan ke Air Pacah ?
 

Galeri Foto


Pantai Bungus


Tari Piring


Bakominfo
Temporary description, please change...

Bangunan
Mesjid Ganting ( tertua di Padang)

Bangunan
Jembatan Siti Nurbaya

RSS Nasional

Syndicate

dualbahasa.gif

Counter

Pengunjung: 9249935

IDR Exchange

Kurs
Jual
Beli
USD
00,00
00,00
SGD
00,00
00,00
JPY
00
00
GBP
00,00
00,00
EUR
00,00
00,00
Updated: 2012-02-07 00:03:36

ShoutBox

simduk.gif

User Online

Saat ini terdapat 26 pengunjung online
 
counter