Dana Perimbangan Keuangan Kota Padang

 

 

Dana  perimbangan  bersumber dari  penerimaan pemerintah pusat dan Propinsi. Dana perimbangan pusat terdiri dari Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Bagi Hasil Pajak dan bagi hasil bukan Pajak. Sedangkan dana perimbangan yang bersumber dari penerimaan pemerintah Propinsi berasal dari bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari Propinsi.     

Dana Perimbangan yang diterima Kota Padang pada tahun 2008 ditargetkan sebesar Rp. 781.043.270.000,00 namun hanya terealisasi sebesar Rp.754.710.660.000,00 atau 96,63 persen yang terdiri dari Pos Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.12.351.040.000,00,  Dana Alokasi Umum ditargetkan sebesar Rp. 624.642.090.000,00,  Jumlah Bagi Hasil Pajak dan bantuan keuangan dari Propinsi sebesar Rp.58.847.110.000,00 dan hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp.58.870.430.000,00.

Dari tabel 6.2 dapat dilihat bahwa pada struktur APBD kota Padang, sumber penerimaan terbesar berasal dari Dana Perimbangan yang sebagian besar digunakan untuk membiayai belanja rutin dan sebagian lagi digunakan untuk pelaksanaan pembangunan di Kota Padang. 

 
Advertisement
counter