| Kondisi Lembaga Keuangan di Kota Padang |
|
Suksesnya program pembangunan daerah memerlukan suatu sistem pendanaan pembangunan yang merupakan jalan ke arah kesuksesan. Salah satu unsur pokok dalam sistem pendanaan pembangunan daerah adalah terwujudnya sistem pendanaan pembangunan yang mampu menciptakan kemandirian, baik dalam pengelolaan sumber-sumber keuangan maupun pelaksanaan pembangunan. Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah dimaksudkan untuk lebih menekankan penyelenggaraan otonomi daerah pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah untuk menghadapi perkembangan dan persaingan global. Untuk mewujudkan kemadirian daerah, daerah diharapkan mampu menggali potensi dan peluang investasi daerah, dalam hal ini peran swasta (investor) merupakan faktor kunci sebagai penggerak sektor-sektor ekonomi riil sehingga mampu memacu perubahan ekonomi daerah. Pada masa orde baru tingginya pertumbuhan ekonomi sangat ditopang oleh belanja pemerintah (government expensive) tetapi untuk masa sekarang, seiring dengan semakin terbatasnya anggaran pemerintah, maka tingkat pertumbuhan ekonomi sangat diharapkan dari investor. Apalagi setiap kegiatan investasi selalu membawa multiplier effect yang sangat besar terhadap penyediaan lapangan kerja baru, perkembangan industri rumah tangga seperti kerajinan tangan, makanan produksi spesifik / khas masyarakat lokal serta berkembangnya sektor-sektor penunjang perdagangan dan jasa lainnya. Dalam rangka mempercepat dan menunjang aktifitas perekonomian di Kota Padang telah terdapat lembaga keuangan yang diharapkan dapat mengakomodir semua kebutuhan percepatan aktifitas perekonomian. |