kondisi dan Pelanggaran Ketertiban Umum di Kota Padang

 

 

 

           Salah satu tugas pemerintahan daerah adalah menjaga ketertiban umum ditengah-tengah masyarakat, agar segala aktifitas kehidupan dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadinya keresahan dan pelanggaran terhadap norma-norma hidup bermasyarakat. Untuk itu, pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Daerah sebagai dasar dalam upaya penegakan hukum guna menciptakan ketertiban lingkungan dan hidup masyarakat.

            Dalam rangka penegakan Perda ini pulalah dilakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. Namun demikian masih terjadi berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum masyarakat sebagaimana data pada tabel berikut.

 

 

 

 

 

 

Tabel 2. 11

 Pelanggaran Ketertiban Umum di Kota Padang

 

NO.

JENIS PELANGGARAN

2006

2007

2008 (Oktober)

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

Pekat

Anjal/ Pengamen

Warung Kelambu

Pelajar

Karaoke

Bilyar

PKL

159

63

16

27

46

42

241

95

34

87

101

60

74

225

199

381

58

27

138

175

511

              Sumber : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang

 

             Pada tahun 2008 secara umum terlihat terjadi peningkatan dalam berbagai jenis pelanggaran. Sebagaimana tahun 2007, pada tahun 2008 kasus Perdagangan Kaki Lima (PKL) juga masih merupakan masalah yang cukup banyak ditangani oleh Pemko Padang. Hal ini karena masih banyaknya para PKL yang berdagang tidak pada tempatnya dan mengganggu para pengguna fasilitas umum yang lain. Pelanggaran lain yang melebihi 100% dari kasus tahun sebelumnya adalah tindakan terhadap penyakit masyarakat seperti judi, anak jalanan/ pengamen, hiburan karaoke yang tidak memiliki izin resmi, serta permainan bilyar yang telah disalahgunakan ataupun tidak ada izin.

 
Advertisement
counter