| Kasus/Perkara yang Ditangani oleh Penegak Hukum di Kota Padang |
|
Berdasarkan data-data yang diperoleh dari berbagai institusi hukum yang ada di Kota Padang, baik ditingkat penyelidik/penyidik sampai ke tingkat pengadilan. Secara umum dalam rentang waktu 3 tahun terakhir kasus-kasus atau perkara-perkara hukum cenderung menurun dari tahun ke tahun. Hal ini menandakan kondisi keamanan semakin membaik, walupun angka kasus-kasus/perlanggaran hukum tersebut masih cukup besar. Namun setidaknya dapat diartikan bahwa masyarakat sudah semakin sadar dan peduli terhadap keamanan dan kesadaran hukum, serta pihak penegak hukum juga telah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Adapun kasus/perkara hukum yang ditangani oleh institusi penegak hukum di kota padang dapat dilihat pada tabel berikut : Kasus/Perkara yang Ditangani oleh Penegak Hukum di Kota Padang Tahun 2006 s/d 2008
Sumber: Poltabes Kota Padang Terjadinya perbedaan jumlah perkara pidana yang dilaporkan dan terselesaikan antara Poltabes dengan Pengadilan Negeri Padang berarti terdapat perkara-perkara yang ditangani sampai di Poltabes saja, dalam arti tidak sampai dilaporkan/ disidangkan di Pengadilan Negeri. Terhadap penanganan perkara-perkara pidana yang dilaporkan ke Poltabes belum seluruhnya dapat diselesaikan dengan baik. Dimana rata-rata kasus yang terselesaikan selama tiga tahun tersebut adalah 45,65% per tahun. Sementara itu perkara/ kasus lalu lintas/ tilang yang dilaporkan ke Poltabes dapat diselesaikan 100%. Dilain pihak, perkara pidana yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri selama tiga tahun ini dapat diselesaikan rata-rata 82,89% per tahun. Ini menandakan bahwa Pengadilan Negeri cukup baik dalam menangani perkara pidana yang ada. Sementara itu, untuk perkara perdata yang sampai ke pengadilan negeri, selama tiga tahun ini hanya bisa diselesaikan rata-rata 52,35% per tahun. |
|||||||||||||||||||||||