| Pengelolaan Zakat di Kota Padang |
|
Potensi Zakat di Kota Padang Dalam upaya peningkatan pengamalan rukun Islam melalui pengoptimalan pengelolaan dan pemanfaatan dana zakat untuk kesejahteraan umat dan keadilan sosial, Pemko Padang telah melakukan kebijakan khusus mengenai peningkatan zakat di lingkungan PNS di Kota Padang. Sejalan dengan fungsi Kota Padang sebagai pusat pemerintahan propinsi dan Kota serta pusat perdagangan dan jasa, maka Kota Padang memiliki potensi zakat yang sangat besar dan selama ini belum terkelola secara maksimal. Sebagian dari potensi tersebut berada beberapa instansi pemerintah di Kota Padang. Besarnya potensi zakat pada beberapa instansi dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 7.16 Potensi Zakat di Kota Padang pada Beberapa Instansi
Sumber : Kajian Potensi Zakat Kota Padang, Bappeda, 2007 Melihat besarnya potensi tersebut, maka sumber dana dari zakat ini merupakan salah satu kontributor untuk mengurangi penduduk miskin dan pemerataan kesejahteraan. Melalui kebijakan Walikota, di Kota Padang telah dilaksanakan kegiatan pengumpulan zakat, kegiatan ini untuk tahap awal dilaksanakan terhadap aparatur pemerintah kota. Sejak dicanangkannya program untuk menggali dan menghimpun dana zakat pada tahun 2005 yang lalu, jumlah dana zakat yang terkumpul terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2006, jumlah dana zakat yang terhimpun sebanyak Rp. 885.070.143 dan tahun 2007 sebanyak Rp.1.667.485.625 dan pada tahun 2008 meningkat signifikan mencapai Rp. 2.300.506.534. Jumlah zakat yang berhasil dikumpulkan. Dari dana zakat yang terkumpul, telah disalurkan untuk melaksanakan berbagai Program BAZ Kota Padang, yaitu : 1. Program Dana Modal Usaha ( Hibah) 2. Program Dana Bina Usaha (Dana Bergulir), yang merupakan dana bantuan pembinaan dan pengembangan usaha keluarga miskin 3. Program Beasiswa Pendidikan Kota Padang Dari zakat ini diharapkan nantinya dapat mengurangi penduduk miskin dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kota Padang. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||