| Walikota Padang Fauzi Bahar Serahkan Dana Bantuan Gempa 2007 Senilai Rp22,5 M |
|
Oleh Pokmas dana tersebut akan diserahkan langsung, hari Senin di kelurahan/ kecamatan masing- masing. Penyaluran dana bantuan langsung masyarakat (BLM) untuk rumah rusak sedang dan ringan gempa bumi tanggal 12 dan 13 September 2007 tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) No. 07 Tahun 2010, tertanggal 25 Februari 2010. Bantuan tersebut diperuntukkan untuk 2.715 rumah rusak sedang, masing- masing mendapat bantuan Rp5.476.900,- dan untuk 6.077 rumah rusak ringan, masing- masing kebagian Rp1.272.000. Dana BLM diberikan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk oleh lurah dengan difasilitasi oleh tim pendamping masyarakat (TPM) dan fasilitator kelurahan (FK). Adapun persyaratan yang diperlukan untuk pencairan BLM adalah, berita acara pembentukan Pokmas, surat pernyataan, formulir validasi pembentukan Pokmas, verifikasi pembentukan Pokmas, berita acara penetapan prioritas usulan kegiatan BLM perumahan, permohonan pembayaran biaya BLM perumahan, kwitansi pembayaran, foto kondisi 0 persen atau surat pernyataan korban gempa 12- 13 September 2007 dan foto kopi KTP dan KK. Walikota Padang Fauzi Bahar menegaskan dana bantuan gempa tersebut oleh Pokmas agar betul- betul diserahkan kepada mereka yang berhak dan jangan sampai disalahgunakan, karena dana tersebut akan diaudit dan Pokmas harus mempertanggungjawabkannya kepada siapa dana tersebut diserahkan dengan bukti- bukti yang lengkap sesuai ketentuan. Begitu juga kepada mereka yang menerima bantuan agar dana tersebut betul- betul dimanfaatkan untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat gempa tahun 2007. Jangan manfaatkan untuk hal- hal yang bersifat konsumtif, tegas Fauzi Bahar. Ia mengharapkan agar camat dan lurah ikut mengawasi pendistribusian dana bantuan gempa tahun 2007 tersebut untuk menghindari penyalahgunaan. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, atau tidak ada mereka yang berhubungan dengan penegak hokum. Dengan telah diserahkannya dana gempa tahun 2007 itu berarti Pemko telah melaksanakan salah satu poin dari rekomendasi DPRD Kota Padang, jelas Fauzi Bahar. (Rel Humas) |
|
|
| Home |
| Profil |
| Pemerintahan & DPRD |
| Keuangan, Pembangunan dan Harga |
| Peluang Investasi |
| Pariwisata |
| Hotel & Restoran |
| Sarana & Prasarana |
| Potensi Daerah |
| BukuTamu |
| Kontak |
| AKSI DARURAT PASCA GEMPA |
Kurs
| Jual
| Beli
|
|---|---|---|
USD |
00,00 |
00,00 |
SGD |
00,00 |
00,00 |
JPY |
00 |
00 |
GBP |
00,00 |
00,00 |
EUR |
00,00 |
00,00 |
Updated: 2012-02-08 00:03:38
|
||
