|
 MAHYELDI Masalah bantuan gempa tahun 2007 tetap menjadi perhatian dan tanggungjawab Pemko Padang, namun masyarakat harus bersabar menjelang proses pencairan dan pemenuhan persyaratan yang diperlukan tuntas. Pokoknya Pemko Padang tidak akan merugikan masyarakat, ujar Wakil Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, didampingi Kabid Humas Pemko Padang Richardi Akbar, S. Sos, di balaikota, Selasa kemarin (9/2).
Lebih jauh dikatakannya, masalah perbedaan data yang dibuat Pemko Padang dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Bapenas masih perlu penyempurnaan, sehingga bila dana dicairkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, ujarnya. Kota Padang telah menerima dan BLM untuk tahap I dan II sebesar Rp17.025.000.000. Masyarakat yang rumahnya rusak berat sebanyak 520 KK, telah mendapatkan dana BLM dengan nilai sebesar Rp7.617.559.215. Sisa dana BLM tahap I dan II yang masih tersedia di kas daerah adalah sebesar Rp9.407.440.785, termasuk sisa dua Pokmas yang belum menyelesaikan administrasi pencairan 50 persen kedua. Pemerintah Propinsi Sumbar melalui suratnya No.360/1788/BPKL-09, tanggal 29 Desember 2008 menyatakan bahwa BNPB telah menyiapkan dana BLM tahap III untuk Kota Padang sebesar Rp13.230.000.000 dan saat ini dana tersebut masih berada di Pemerintah Provinsi Sumbar. Kata Mahyeldi, jika dana BLM tahap III telah diserahkan oleh Pemerintah Provin Sumbar ke Pemko Padang, maka jumlah dana BLM yang akan disalurkan untuk rumah rusak sedang dan ringan berjumlah Rp22.599.940.784,-. Adanya perbedaan data rumah rusak berat, sedang dan ringan antara data yang disampaikan Pemko Padang dengan data yang diakui Bappenas dan BNPB. Akibatnya jumlah dana yang akan disalurkan kepada masyarakat tidak mencukupi. Misalnya, data rusak berat yang diusulkan Pemko Padang 926, sertekah justifikasi menjadi 520, data yang ada pada BNPB 939 berarti selish 419. Data rusak sedang dari Pemko 1829 setelah justifikasi menjadi 829 dan menurut BNPB 829, selisih 1.406. Sedangkan datan rusak ringan dari Pemko 6.077, setelah justifikasi menjadi 6.077 dan data BNPB 1.546, selisih 4.531. Ia juga menjelaskan bahwa adanya beberapa persyaratan untuk mencairan dana BLM dalam petunuk rehabilitasi dan rekonstruksi yang memberatkan masyarakat untuk memenuhinya, antara lain gambar teknis dan RAB sederhana, daftar rencana pengadaan bahan bangunan, peralatan dan upah sesuai RR B3 dan proses penyaluran bantuan yang dilakukan dalam dua tahap, yaitu 50 persen tahp I dan 50 persen tahap II. Selain itu belum masuknya dana BLM tahap III dari provinsi dan adanya beberapa nama yang diajukan Pokmas tidak termasuk didalam data base sebagai penerima BLM gempa September 2007, jelas Mahyeldi. Penyaluran BLM bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat sudah hampir terealisir secara keseluruhan. Namun dana masih tersisa sekitar Rp9 Miliar, sehingga Pemko tanggal 30 Agustus 2009 telah mengirimkan surat kepada Gubernur Sumbar tentang penggunaan sisa dana BLM gempa dari Bakornas PB agar dapat digunakan untuk masyarakat yang rumahnya rusak sedang, namun sampai sampai saat ini belum ada jawaban. Terhadap sisa dana yang belum didistribusikan serta tuntutan masyarakat yang rumahnya rusak sedang dan ringan yang belum menerima bantuan, maka Pemko Padang melalui pelaksana BPBD Kota Padang dan Kabid Rekonstruksi tanggal 23 November 2009 telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BNPB di Jakarta, dengan penjelasan bahwa dana BLM tahap III akan dikucurkan ke propisni Sumbar. Untuk menyikapi permasalahan kekurangan dana bantuan akibat perbedaan dana Pemko dengan BNPB, maka Pemko Padang kembali menyuratu Kepala BNPB tanggal 8 Januari 2010 untuk mohon penambahan dana. Kalau tidak memungkinkan adanya penambahan, maka Pemko Padang mengusulkan pembagian dana tersebut untuk rumah rusak sedang dan ringan yang diantar dan dikonsultasikan secara langsung ke BNPB, ujar Mahyeldi. (Humas Pemko) |