Selamat Datang

  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
Advertisement
Kampanye Tertib Lalin, Bagikan Helm SNI

PADANG--Kampanye tertib lalu lintas  yang dilaksanakan Polda, Pemprov Sumbar, Pemko Padang dan Korem 032 Wirabraja serta perusahaan otomotif didukung oleh PT Jasa Raharja (PTJR) dengan membagikan 1.000 unit helm Standar Nasional Indonesia (SNI) gratis kepada masyarakat, Rabu (13/1/2010). Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar, H. Wan Anwar, S.Sos mengatakan, bantuan helm standar tersebut merupakan kepedulian Jasa Raharja terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat, terutama bagi pengendara sepeda motor.Pembagian helm SNI juga dalam rangka ikut serta mensosialisasikan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Beberapa poin penting yang mesti diketahui masyarakat dan diaplikasikan dalam berlalu lintas, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini seperti menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari, sesuai dengan pasal 239 ayat (2). Jika tidak, nanti pengendara sepeda motor bisa dikenakan sanksi kurungan 15 hari.

Kemudian menggunakan helm SNI bagi pengendara dan pembonceng sesuai dengan aturan pasal 291 ayat (1), apabila ini dilanggar, maka sanksinya kurungan satu bulan penjara. Lantas ketiga, tidak menggunakan telepon seluler pada saat berkendaraan sesuai dengan aturan pasal 283 dan pelanggaranya akan dihadapkan pada sanksi kurungan tiga bulan penjara. Berikutnya, mempergunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Polri sesuai dengan aturan pasal 280 dan sanksi berupa kurungan dua bulan.

Helm standar alat yang penting untuk menjaga keselamatan saat berkendaraan, melindungi kepala dari benturan keras jika suatu saat terjadi kecelakaan. Banyak kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia lantaran mengalami luka berat di kepala. “Kita imbau masyarakat dapat menggunakan helm SNI ini serta kelengkapan kendaraan lainya,” imbaunya.
Selain membagikan 1.000 helm SNI, masih dalam rangka kampanye tertib lalin, Jasa Raharja Cabang Sumbar juga telah menyerahkan delapan unit motor trial Lakalantas kepada Polda Sumbar beserta atribut pendukung lalin lainya seperti senter, mantel.

Sebelumnya, PT Jasa Raharja Sumbar juga menyerahkan 8 unit motor trial Lakalantas kepada Polda Sumbar beserta atribut pendukung lainnya, seperti traffic cone 120 unit, senter lantas 26 unit, rompi scot light 240 lembar, jas hujan 120 unit dan brikade 23 unit. Bantuan tersebut dalam rangka mendukung kecepatan petugas menangani peristiwa kecelakaan.
Terkait dengan rencana pembangunan taman tertib lalin di sekitar kawasan taman melati, Wan menuturkan pihaknya mendukung rencana pembangunan ini, karena dapat dijadikan sebagai media pendidikan tentang lalu lintas kepada masyarakat. HARIAN SINGGALANG

 

 
Advertisement

Jajak Pendapat

Setujukah anda pusat pemerintahan Kota Padang dipindahkan ke Air Pacah ?
 

Galeri Foto


Air terjun 3 tingkat


Bangunan
Hotel bumi minang sebelum gempa

Bakominfo
Temporary description, please change...

Tari Piring


Bangunan
Jembatan Siti Nurbaya (2)

RSS Nasional

Syndicate

dualbahasa.gif

Counter

Pengunjung: 9264584

IDR Exchange

Kurs
Jual
Beli
USD
00,00
00,00
SGD
00,00
00,00
JPY
00
00
GBP
00,00
00,00
EUR
00,00
00,00
Updated: 2012-02-08 00:03:38

ShoutBox

simduk.gif

User Online

Saat ini terdapat 27 pengunjung online
 
counter