| Masalah Ganti Rugi Tanah Teluk Sirih dan Manunggal di Pasie Nan Tigo, Tuntas |
|
Demikian disampaikan Asisten I Setwilda Kota Padang H. Syafril Basyir, SH didampingi Kabid Humas Pemko Padang Richardi Akbar, S. Sos , kepada Pers, Selasa kemarin (12/1), di balaikota. Berbagai permasalahan yang diapungkan oleh sejumlah oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab akhir- akhir ini sebenarnya hal- hal yang sudah ditangani dengan serius oleh Pemko Padang, dan sudah diselesaikan dengan baik. Dijelaskannya, khusus masalah ganti rugi tanah PLTU di Teluk Sirih Kecamatan Bungus Teluk Kabung yang dikatakan oleh Deswita Cs bulum tuntas. Ternyata setelah yang bersangkutan diminta bukti- bukti konkrit oleh pihak penyidik Poltabes Padang, tidak bisa membuktikan beberaoa bidang tanah tersebut haknya. Sehingga penyidik Poltabes Padang tidak bisa melanjutkan tuntutan pihak Deswita, Cs, tegas Syafril Basyir. Proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Poltabes Padang sudah disampaikan kepada penggugat, Ketua KAN Teluk Kabung, Camat Bungus Teluk Kabung dan Ketua Tim Advokasi melalui surat No. B/26/I/2010- Reskrim tertanggal 7 Januari 2010. Sehingga permasalahannya sudah jelas, kata Asisten 1. Tentang kegiatan manunggal di BSD di Kelurahan Pasia Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah juga tidak ada unsur korupsi (KKN) yang dikatakan oleh oknum- oknum tidak bertanggungjawab dalam aksi demo baru- baru ini. Kata Syafril Basyir, pada awalnya kegiatan manunggal tersebut tahun 2007 direncanakan di Komplek BSD Pasia Nan Tigo dan di kawasan tersebut waktu itu sudah dibongkar sebanyak 7 truck timbunan. Namun ternyata partisipasi warga di komplek itu BSD hampir tidak ada, sehingga untuk mendatarkan 7 ‘’onggokan’’ timbunan tersebut harus diupahkan. Selain itu di kawasan tersebut terjadi pula abrasi pantai. Banyak rumah warga dihantam ombak waktu itu. Melihat kondisi yang kurang menguntungkan tersebut kegiatan itu dpindahkan ke komplek Perumahan Kuala Nyiur II berupa pembuatan drainase sesuai dengan hasil musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LMP) dan RW/ RT setempat. Proses tuntasnya masalah manunggal di Kelurahan Pasia nan Tigo tersebut juga sudah dilaporkan Camat Koto Tangah Amasrul, S. Sos melalui suratnya tanggal 6 Januari 2010, No. 411.21/CKT/2010, ujar Kabid Humas Richard. Sebelumnya memang ada laporan dari salah seorang warga yang tidak senang dengan dipindahkannya proyek manunggal tersebut ke Komplek Kuala Nyiur II, bahkan LPM, lurah dan camat dipanggil oleh Tipikor Poltabes Padang dengan sangkaan penggelapan dana manunggal. Setelah mereka yang dipanggil oleh Tipikor Poltabes Padang ternyata berbagai sangkaan penggelapan tersebut tidak terbukti. Karena proyek manunggal hanya dipindahkan dari Komplek BSD ke komplek Perumahan Kuala Nyiur II. Dengan alasan di komplek BSD partisipasi rendah dan juga sedang mendapat musibah abrasi pantai waktu itu yang mengancurkan beberapa rumah masyarakat setempat, ujarnya.\ Untuk itu Pemko Padang mengharapkan kepada orang- orang yang menamakan dirinya tokoh masyarakat yang selalu menghembuskan isu- isu miring agar menghentikan aksinya, karena hanya akan merugikan nama baik Kota Padang, pinta Richard. |
|
|
| Home |
| Profil |
| Pemerintahan & DPRD |
| Keuangan, Pembangunan dan Harga |
| Peluang Investasi |
| Pariwisata |
| Hotel & Restoran |
| Sarana & Prasarana |
| Potensi Daerah |
| BukuTamu |
| Kontak |
| AKSI DARURAT PASCA GEMPA |
Kurs
| Jual
| Beli
|
|---|---|---|
USD |
00,00 |
00,00 |
SGD |
00,00 |
00,00 |
JPY |
00 |
00 |
GBP |
00,00 |
00,00 |
EUR |
00,00 |
00,00 |
Updated: 2012-02-08 00:03:38
|
||
