Depdagri Tetapkan Pemko Padang KTP Berbasis NIK

PADANG--Sejarah baru dalam pengadministrasian data kependudukan ditorehkan di Kota Padang. Tahun ini, Kota Padang ditetapkan Depdagri salah satu dari empat kota pertama di Indonesia (Yogyakarta, Denpasar dan Makassar) yang akan menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana diamanatkan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Seluruh biaya untuk pembuatan KTP ini dibebankan pada APBN.

Pertanyaannya, mengapa Kota Padang yang ditunjuk Depdagri? Alasannya, kata Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri, Ahmad Shaleh, Wali Kota Padang, Fauzi Bahar sangat peduli terhadap masalah pemutakhiran data kependudukan. Hal ini terlihat saat Pilkada Padang tahun 2008, wako pernah mengusulkan kepada Depdagri agar KTP juga dimodifikasi sebagai kartu pemilih, untuk mengantisipasi banyaknya penduduk yang tidak terdaftar.

Selain itu, pada saat rakor bupati/walikota se-Sumbar di Sawahlunto yang dihadiri pejabat Depdagri pun usulan ini tetap disampaikan Fauzi Bahar. Alasan lainnya, Padang sudah memiliki database kependudukan yang telah dimutakhirkan tahun 2007 dan 2008 melalui formulir F1.01. Kota Padang tahun ini sudah memberlakukan kebijakan KTP gratis, sehingga diasumsikan jumlah penduduk yang belum memiliki KTP kecil/tidak ada.

Ini adalah kebanggaan bagi Kota Padang, khususnya warga kota. Masih teringat di pikiran kita, banyak politisi dan masyarakat mempermasalahkan daftar pemilih ganda. Anak-anak terdaftar sebagai pemilih, orang yang sudah mati hidup lagi, dan kesalahan lainnya pada Pemilu lalu. Semua itu disebabkan karena data penduduk yang menjadi dasar penetapan daftar pemilih tidak akurat dan tidak bisa di-update setiap saat secara cepat dan tepat.

Kita tidak bisa menghakimi KPU  ataupun pemerintah daerah salah dalam hal ini. KPU dan pemda sudah berupaya memberikan data kependudukan yang termutakhir untuk daftar pemilih. Namun, karena  sistem administrasi tidak berbasiskan NIK dan kalaupun ada NIK, NIK tersebut tidak sesuai ketentuan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK), sehingga banyak kesalahan-kesalahan terjadi.

Untuk diketahui, NIK adalah nomor yang unik yang hanya dimiliki seseorang dari lahir sampai meninggal dunia. Jumlah NIK sebanyak 16 digit. Pasal 13 UU No 23 Tahun 2006 mewajibkan setiap penduduk untuk memiliki NIK, wajib dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, Nomor Pokok Wajib Pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan identitas lainnya.

Kode penyusun NIK teridiri 2 digit awal merupakan kode propinsi domisili pemilik KTP, 2 digit setelahnya kode kabupaten/kota, 2 digit berikutnya kode kecamatan, 6 digit selanjutnya tanggal, bulan, dan tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir dibuat sistem. Khusus untuk perempuan untuk membedakannya dengan laki-laki, angka tanggal kelahirannya ditambahkan angka 40. Sebagai contoh, seorang perempuan, Yeni Herli Agus, tinggal di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar. Tanggal lahir adalah  26 April 1968. Maka NIK nya :

 1371036604680000.

Untuk menerapkan KTP berbasis NIK ini, direncanakan Minggu II Juli hingga Minggu IV Agustus akan dilakukan pembersihan terhadap database kependudukan yang sudah dimutakhirkan. Selanjutnya, Minggu I September 2009, database kependudukan yang sudah bersih tersebut akan diserahkan ke Dirjen Adminduk.  Selanjutnya, Minggu I hingga IV Oktober, Dirjen Adminduk akan memisahkan data penduduk wajib KTP dari database kependudukan. Data penduduk wajib KTP ini kemudian diinjeksikan ke dalam chip. Setelah itu diserahkan kembali ke Kota Padang.

Chip merupakan alat penyimpan data elektronik pada KTP, seperti data sidik jari, foto, dan data kependudukan lainnya pemilik KTP. Data ini dapat dibaca secara elektronik dengan menggunakan alat tertentu (reader) dimana saja, sama seperti ATM Card/Credit Card. Untuk keamanannya, chip ini akan dilengkapi dengan pengaman. Pada saatnya nanti, KTP yang telah diinjeksi dengan chip ini dapat berfungi sebagai ID Card, ATM Card, Acces Card, dan mudah diintegrasikan dengan sistem lain.

Pada minggu II Oktober hingga selesai akan dilakukan pelayanan pengambilan sidik jari dan foto penduduk wajib KTP di Kecamatan/Kelurahan untuk dimasukkan ke database/KTP dan dilanjutkan dengan penyerahan KTP berbasis NIK.  Pada tahap ini, penduduk wajib KTP diharapkan proaktif mendatangi Kantor Lurah/Camat untuk diambil sidik jari dan fotonya oleh petugas.

Setelah semua proses tersebut selesai, KTP berbasis NIK ini akan diberikan kepada seluruh penduduk yang sudah terdata secara gratis. Konsekuensinya, KTP lama ditarik dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Masa berlaku berlaku KTP ini adalah 5 tahun. Pejabat yang menandatangani bukan lagi Camat, tetapi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang.

KTP berbasis NIK, solusi terbaik mengatasi permasalahan data penduduk yang kacau dan tidak terintegrasi dengan data lain selama ini. Jika KTP berbasis NIK ini diterapkan, setiap penduduk akan memiliki satu KTP. Tidak bisa dua atau lebih. Dan penulis yakin, apapun tindak kejahatan yang saat ini sulit ditemukan pelakunya, akan segera ketahuan, jika ada KTP atau sidik jari pelaku di TKP. Noordin M. Top, otak bom bunuh diri di Indonesia, yang selama ini sulit dilacak keberadaannya, akan segera ditemukan jika seluruh Indonesia sudah mewajibkan penduduk memiliki KTP berbasis NIK. Oleh karena itu, kami mengharapkan kepada seluruh penduduk wajib KTP di Kota Padang untuk mendukung kegiatan ini pada minggu II Oktober nanti. Mudah-mudahan Kota Padang dapat menjadi yang terbaik dalam menerapkan KTP berbasis NIK. **

 

 

 
Advertisement
counter