| Potensi Zakat PNS Padang Rp 60 M Pertahun |
![]() Prof. H. Salmadanis "Apa yang telah diperintahkan ajaran agama Islam kepada umatnya ini, juga telah diakomodir oleh pemerintah melalui UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.Lalu, kenapa orang enggan berzakat? Menurutnya, karena belum memahami makna dari zakat untuk membersihkan harta pencarian. "Selama ini memahami, bahwa harta yang kita miliki itu semuanya adalah milik kita. Padahal Menurut Islam, tak semua harta yang kita miliki itu milik kita semua," katanya.
Aplikasi zakat di Kota Padang, semenjak dibentuknya Bazda tahun 2006, sudah mulai menunjukan peningkatan. Tahun 2006, jumlah zakat yang dikumpulkan Bazda berjumlah Rp70 juta. Penetapan target tersebut menurut Salmadanis bukan tanpa kajian. Dikatakannya, potensi zakat di Padang dalam satu bulan mencapai Rp 5 miliar. Jumlah itu baru penghitungan dari jumlah PNS di Pemko Padang sebanyak 15 ribu orang. Belum lagi zakat dari warga yang tidak berprofesi sebagai pegawai.(*) |