|
PADANG KINI- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengaku banyak menerima ancaman dalam penertiban alat peraga kampanye calon legislatif maupun calon anggota DPD, namun tak ada yang dalam bentuk fisik \"Kami memang banyak menerima ancaman saat menertibkan alat peraga kampanye caleg, Parpol, dan calon DPD. Bahkan ada caleg yang membencak-mencak saat di lapangan dan juga ada yang langsung ke kantor Panwaslu Padang,\" kata Ketua Panwaslu Padang, Zulkarnaini, SH, di Padang.
Dia menjelaskan, ancaman yang diterima sasarannya banyak ke Ketua Panwaslu, melalui telepon genggam karena merasa tak senang dengan alat peraga kamapanye Parpol dan caleg dibuka.
Namun, bagi caleg atau pihak Parpol yang datang langsung ke Kantor Panwaslu Padang, selalu dijelaskan alasan penertiban dilakukan yang disandarkan dengan peraturan yang berlaku.
Kendati demikian, hingga kini belum ada ancaman yang mengarah kepada pihak keluarga, tetapi masih dalam konteks wajar atas ketidak senangan caleg atau Parpol alat peraganya ditertibkan.
Zulkarnaini mengatakan, ada caleg yang menunduh Panwaslu merusak alat peraga kampanye yang dibongkar, padahal telah ditemukan dalam keadaan rusak.
Panwaslu sudah menyampaikan dan peraturan sudah ada, akan tetapi masih ada caleg atau Parpol yang memasang alat peraganya di tempat-tempat yang tidak dibenarkan.
Kemudian Pemerintah Kota Padang, melalui surat edaran wali kota juga, telah disampaikan ke pada Parpol, agar tidak memasang alat peraga pada pohon pelindung, tiang telepon dan listrik.
\"Upaya penertiban telah dilakukan Panwaslu hingga ke tingkat terendah, tetapi disayangkan masih ada caleg yang masih tetap memasang pada lokasi terlarang di antaranya pohon pelindung,\" katanya.
Selanjutnya, alat peraga yang ditertibkan ditumpuk di lingkungan kantor Panwaslu dan bagi caleg yang ingin mengambil kembali.
\"Kita membolehkan alat peraga yang ditumpuk pada Kantor Panwaslu, diambil pemiliknya, tetapi disertakan dengan berita acara dan tidak dibenarkan memasang pada tempat-tempat terlarang tersebut,\" katanya.
Sejak dimulainya kampanye rapat umum pada 16 Maret 2009 hingga kini Panwas Padang, sudah menemukan sebanyak 16 kasus pelanggaran kampanye, dan 15 di antaranya sudah diajukan ke Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu di Poltabes, tapi 14 ditolak karena tak memenuhi unsur sesuai ketentuan yang berlaku. Abadi |