| Jangan Persulit Guru Naik Pangkat |
|
Jangan Dipungut Biaya
PADANG-Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan se-Kota Padang jangan sampai mempersulit guru untuk naik pangkat. Dari kini tidak ada lagi guru yang mondar-mandir ke Kantor UPTD untuk urusan naik pangkat.
Untuk itu semua data-data, DP3 guru untuk kenaikan pangkat harus sudah ada bundelnya di UPTD. Dalam urusan naik pangkat tersebut guru cukup sampai di kantor UPTD. Jangan dipersulit dan jangan dipungut biaya kepada mereka.
“Selama ini guru telah bekerja secara maksimal menyukseskan program pendidikan dan berbagai program Pemko Padang,†tegas Walikota Padang Drs. H. Fauzi Bahar M.Si dalam pertemuan dengan Kepala UPTD se-Kota Padang, di kediaman resmi Wako, Selasa (10/2). Hadir di kesempatan itu, Kepala BKD Drs. Hiptonius Damanhuri serta unsur pimpinan Diknas Kota Padang, Bambang, Musdek dan Kabid Humas Mursalim, AP, M.Si. Lebih jauh dikatakannya, apabila setiap UPTD memiliki data (file) guru dengan lengkap, mereka pasti sangat terbantu dalam memproses kenaikan pangkat. Untuk itu UPTD memberikan informasi secara lengkap kepada para guru yang akan naik pangkat. Selain itu walikota juga mengingatkan kembali, agar guru tetap melaksanakan program strategis Pemko Padang, seperti mewajibkan kepada anak didik untuk membaca asmaul husna sebelum memulai pelajaran setiap hari. “Dengan demikian, hati mereka semakin sejuk dan dapat menerima pelajaran dengan baik,†ujarnya. Kegiatan didikan subuh, wirid remaja harus tetap dilaksanakan. “Lebih dari itu, kegiatan pesantren Ramadhan harus sudah dirancang dengan baik sejak sekarang, sehingga pelaksanaannya semakin sempurna pada bulan puasa nanti,†pinta Fauzi Bahar. Khusus dalam membayar zakat, ia berharap semua majelis guru dan aparat Diknas Kota Padang tetap menunaikan kewajibannya. Karena zakat sesuai amanah agama yang harus ditegakkan. “Zakat bukanlah uang hilang, tetapi mereka yang menunaikannya pasti akan dibalas oleh Allah SWT berlipat ganda. Makanya tidak ada alasan untuk tidak bayar zakat,†tegas Fauzi seraya menyebutkan bahwa dana zakat tersebut nantinya disalurkan kepada yang berhak.*** |