| Stiker Tarif Angkot Di Pasang |
|
PADANG--Sekitar
pukul 11.00 wib, Selasa (19/1) saat sang
surya bersinar terik, Kepala Dinas
Perhubungan Kota Padang Drs. Yosepriyawan menempelkan stiker pengumuman tarif
angkutan kota Padang di bundaran air mancur, pada angkot taryek Pasar Raya
Siteba, Tabiang, Pengambiran dan lain sebagainya. Tarif mulai berlaku semenjak
15 Januari 2005 dan kini stiker pengumuman tarif telah terpasang sekitar 60
persen dari jumlah angkot yang ada. Setiap pemasangan
stiker, dicatat nama sopirnya, tujuaannya untuk mengawasi, jika ada yang
sengaja mencopotnya, maka ia dikenakan sanksi penggantian angkos cetak, setelah
itu diberikan surat teguran kepadanya. Kini angkot jurusan siteba – pasar raya
umum Rp 2000 dan pelajar dan mahasiswa Rp1000. Begitu juga dengan jurusan
lainnya telah diturunkan ongkos dari yang biasa sesuai dengan yang telah
ditetntukan dan berdasarkan SK Walikota Padang No 11 tahun 2009. Uni Yurni, salah
seorang penumpang angkot Pasar Raya Siteba menuturkan, senang dengan telah
diturunkan ongkos angkot di kota Padang. Setidaknya sikap pemerintah menurunkan
ongkos angkot telah bisa membantu masyarakat untuk bepergian dan beraktivitas
disetiap hari. Barangkali, sebut
Uni Yurni, bagi mereka yang mampu tentu tidak jadi persoalan angkos angkot naik
maupun kembali diturunkan Pemerintah. Tapi bagi kalangan ekonomi lemah, pasti
merasa tertolong saat bepergian di dalam kota Padang Kota Tercinta ini. Jadi,
keputusan Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan Kota Padang cukup menulong masayarakat ekonomi lemah. Kata Yosepriyawan,
setiap angkot yang nakal, tidak mengikuti peraturan pasti diberikan surat
teguran hingga tiga kali. Setelah itu diperiksa surat izin trayeknya, dan bisa
dicabut surat izin trayeknya. Dan formulasi
penyesuaian tarif tersebut berdasarkan atas Surat Keputusan Menteri Perhubungan
(KM Menhub No 83 Tahun 2002) tentang mekanisme dan formula perhitungan tarif
Angkot kelas ekonomi. Selain itu juga berdasarkan surat Menteri
Perhubungan tanggal 23 Desember 2008 tentang evaluasi dan penetapan tarif
angkutan umum, harga survei pasar suku cadang, dan harga bahan bakar
minyak (BBM). Dasar pertimbangan dalam penetapan tarif angkutan adalah
perhitungan biaya langsung dan tidak langsung. Lalu disikapi di Kota Padang. ABADI
|