Stiker Tarif Angkot Di Pasang

PADANG--Sekitar pukul 11.00 wib, Selasa (19/1) saat  sang surya bersinar terik, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Drs. Yosepriyawan menempelkan stiker pengumuman tarif angkutan kota Padang di bundaran air mancur, pada angkot taryek Pasar Raya Siteba, Tabiang, Pengambiran dan lain sebagainya. Tarif mulai berlaku semenjak 15 Januari 2005 dan kini stiker pengumuman tarif telah terpasang sekitar 60 persen dari jumlah angkot yang ada.

Setiap pemasangan stiker, dicatat nama sopirnya, tujuaannya untuk mengawasi, jika ada yang sengaja mencopotnya, maka ia dikenakan sanksi penggantian angkos cetak, setelah itu diberikan surat teguran kepadanya. Kini angkot jurusan siteba – pasar raya umum Rp 2000 dan pelajar dan mahasiswa Rp1000. Begitu juga dengan jurusan lainnya telah diturunkan ongkos dari yang biasa sesuai dengan yang telah ditetntukan dan berdasarkan SK Walikota Padang No 11 tahun 2009.

 

Uni Yurni, salah seorang penumpang angkot Pasar Raya Siteba menuturkan, senang dengan telah diturunkan ongkos angkot di kota Padang. Setidaknya sikap pemerintah menurunkan ongkos angkot telah bisa membantu masyarakat untuk bepergian dan beraktivitas disetiap hari.

 

Barangkali, sebut Uni Yurni, bagi mereka yang mampu tentu tidak jadi persoalan angkos angkot naik maupun kembali diturunkan Pemerintah. Tapi bagi kalangan ekonomi lemah, pasti merasa tertolong saat bepergian di dalam kota Padang Kota Tercinta ini. Jadi, keputusan Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan Kota Padang cukup menulong masayarakat ekonomi lemah.

 

Kata Yosepriyawan, setiap angkot yang nakal, tidak mengikuti peraturan pasti diberikan surat teguran hingga tiga kali. Setelah itu diperiksa surat izin trayeknya, dan bisa dicabut surat izin trayeknya. Dan formulasi penyesuaian tarif tersebut berdasarkan atas Surat Keputusan Menteri Perhubungan (KM Menhub No 83 Tahun 2002) tentang mekanisme dan formula perhitungan tarif Angkot kelas ekonomi.

 

 Selain itu juga berdasarkan surat Menteri Perhubungan tanggal 23 Desember 2008 tentang evaluasi dan penetapan tarif angkutan umum,  harga survei pasar suku cadang, dan harga bahan bakar minyak (BBM). Dasar pertimbangan dalam penetapan tarif angkutan adalah perhitungan biaya langsung dan tidak langsung. Lalu disikapi di Kota Padang. ABADI



 
Advertisement
dualbahasa.gif
counter