Selamat Datang

  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator

Image

 
Advertisement
Wako dan Wawako Padang Dilantik 18 Februari

Gubernur Sumbar H. Gamawan Fauzi, SH sudah menerima surat perintah dari Mendagri untuk melantik Walikota dan Wakilwali Kota Padang terpilih periode 2009–2014, Fauzi Bahar-Mahyeldi Ansharullah. Namun pelantikan tersebut dilaksanakan sesudah masa jabatan Fauzi Bahar-Yusman Kasim habis.

Surat tersebut diterima Gubernur 24 Desember 2008, tetapi tanpa mencatumkan jadwal pelantikan. Dalam surat dengan kode amat segera itu, Mendagri hanya menegaskan agar Gubernur segera melantik dan melaporkan berita acara pelantikannya ke Mendagri Cq Dirjen Otonomi Daerah.

“Kalau tidak ada perubahan tetap saja pas hari habisnya yakni tanggal 18 Februari. SK nya sudah ditangan saya. Mudah-mudahan tidak ada masalah hukum,” terang Gamawan. Dikatakannya pelantikan tidak bisa disegerakan karena jabatan kepala daerah sudah ada periodenya. “Masih haknya pak Yusman jadi wakil wali kota sampai 18 Februari,” tukasnya.

Menurut Gamawan pelantikan tersebut sudah final meski masih ada upaya hukum yang dilakukan kandidat yang kalah. “Kita hanya berpatokan pada SK Mendagri, kecuali ada perubahan,” tukasnya. Dikatakannya, Gubernur hanya melantik, sementara prosesinya disiapkan oleh Pemko Padang.

Sebagaimana diketahui, pasangan Fauzi Bahar-Mahyeldi Ansharullah yang diusung PAN dan PKS berhasil memenangkan Pilkada Padang yang diselenggarakan 23 Oktober 2008.

Dari lima pasangan calon, Fauzi Bahar-Mahyeldi Ansharullah berhasil meraih 156.339 suara (51,53 persen), diikuti pasangan Yusman Kasim-Yul Akhyari Sastra 66.825 suara (22,3 persen), Jasrial-Mukhlis Sani 46.777 suara (15,42 persen). Sedangkan pasangan Ibrahim-Murlis Muhammad meraih 17.032 suara (5,61 persen) dan pasangan Mudrika - Dahnil Aswad sebanyak 6.408 suara atau 5,41 persen.

Pilkada Padang dipersoalkan calon yang kalah. Mereka mengugat KPUD Padang dan Panwas Pilkada mengganti kerugian mereka sebesar Rp20 miliar dengan sangkaan telah melakukan kelalaian dalam pendistribusian kartu pemilih sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan, dan Panwas Pilkada Padang dinilai lalai melakukan tugas pengawasan.

Selain menuntut ganti rugi, penggugat juga meminta KPUD membatalkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di RRI Padang, Minggu, 2 Oktober 2008. Saat ini kasus tersebut sudah disidang di Pengadilan Negeri Padang. ***

 

 
Advertisement

Jajak Pendapat

Setujukah anda pusat pemerintahan Kota Padang dipindahkan ke Air Pacah ?
 

Galeri Foto


Pantai Bungus


Pantai Nirwana


Randai


Pantai Carolina 2


Air terjun 3 tingkat

Syndicate

dualbahasa.gif

Counter

Pengunjung: 4634950

IDR Exchange

Kurs
Jual
Beli
USD
00,00
00,00
SGD
00,00
00,00
JPY
00
00
GBP
00,00
00,00
EUR
00,00
00,00
Updated: 2010-09-04 00:00:37

ShoutBox

simduk.gif

User Online

Saat ini terdapat 12 pengunjung online
 
counter