| Wako dan Wawako Padang Dilantik 18 Februari |
|
Gubernur Sumbar H. Gamawan Fauzi, SH sudah menerima surat perintah dari Mendagri untuk melantik Walikota dan Wakilwali Kota Padang terpilih periode 2009–2014, Fauzi Bahar-Mahyeldi Ansharullah. Namun pelantikan tersebut dilaksanakan sesudah masa jabatan Fauzi Bahar-Yusman Kasim habis. Surat tersebut diterima Gubernur 24 Desember 2008, tetapi tanpa mencatumkan jadwal pelantikan. Dalam surat dengan kode amat segera itu, Mendagri hanya menegaskan agar Gubernur segera melantik dan melaporkan berita acara pelantikannya ke Mendagri Cq Dirjen Otonomi Daerah. “Kalau tidak ada perubahan tetap saja pas hari habisnya yakni tanggal 18 Februari. SK nya sudah ditangan saya. Mudah-mudahan tidak ada masalah hukum,†terang Gamawan. Dikatakannya pelantikan tidak bisa disegerakan karena jabatan kepala daerah sudah ada periodenya. “Masih haknya pak Yusman jadi wakil wali kota sampai 18 Februari,†tukasnya. Menurut Gamawan pelantikan tersebut sudah final meski masih ada upaya hukum yang dilakukan kandidat yang kalah. “Kita hanya berpatokan pada SK Mendagri, kecuali ada perubahan,†tukasnya. Dikatakannya, Gubernur hanya melantik, sementara prosesinya disiapkan oleh Pemko Padang. Sebagaimana diketahui, pasangan Fauzi Bahar-Mahyeldi Ansharullah yang diusung PAN dan PKS berhasil memenangkan Pilkada Padang yang diselenggarakan 23 Oktober 2008. Dari lima pasangan calon, Fauzi Bahar-Mahyeldi Ansharullah berhasil meraih 156.339 suara (51,53 persen), diikuti pasangan Yusman Kasim-Yul Akhyari Sastra 66.825 suara (22,3 persen), Jasrial-Mukhlis Sani 46.777 suara (15,42 persen). Sedangkan pasangan Ibrahim-Murlis Muhammad meraih 17.032 suara (5,61 persen) dan pasangan Mudrika - Dahnil Aswad sebanyak 6.408 suara atau 5,41 persen. Pilkada Padang dipersoalkan calon yang kalah. Mereka mengugat KPUD Padang dan Panwas Pilkada mengganti kerugian mereka sebesar Rp20 miliar dengan sangkaan telah melakukan kelalaian dalam pendistribusian kartu pemilih sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan, dan Panwas Pilkada Padang dinilai lalai melakukan tugas pengawasan. Selain menuntut ganti rugi, penggugat juga meminta KPUD membatalkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di RRI Padang, Minggu, 2 Oktober 2008. Saat ini kasus tersebut sudah disidang di Pengadilan Negeri Padang. *** |
| Home |
| Profil |
| Pemerintahan & DPRD |
| Keuangan, Pembangunan dan Harga |
| Peluang Investasi |
| Pariwisata |
| Hotel & Restoran |
| Sarana & Prasarana |
| Potensi Daerah |
| BukuTamu |
| Kontak |
| Dinas Kominfo |
| AKSI DARURAT PASCA GEMPA |
Kurs
| Jual
| Beli
|
|---|---|---|
USD |
00,00 |
00,00 |
SGD |
00,00 |
00,00 |
JPY |
00 |
00 |
GBP |
00,00 |
00,00 |
EUR |
00,00 |
00,00 |
Updated: 2010-09-04 00:00:37
|
||
