| Satpol PP Sita 40.070 Botol Miras |
|
PADANG-- Pada akhir tahun 2008, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 40.070 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Sebanyak 35.144 botol diantaranya telah dimusnahkan. Sisanya, 4.826 botol akan dihancurkan dalam waktu dekat ini. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2007, sebanyak 3.800 botol. Kepala Kantor Satpol PP Kota Padang, Dedi Henidal menyebutkan, semua barang haram tersebut hasil operasi miras disejumlah toko penjual minuman dan P&D serta warung di Kota Padang. “Razia dilakukan diluar dugaan pemilik toko sehingga ketika aparat datang, pemilik miras tidak dapat berkilah,†jelas Dedi. Selain mengamankan miras, Desember lalu, Satpol PP juga mengamankan beberapa pasangan ilegal dan pelacur. Sebanyak 140 orang di antaranya dibina keluarganya, 19 diberi pidana ringan (tipiring), dan 27 dikirim ke Panti Andam Dewi Solok. Khusus untuk pasangan yang dibina merupakan berstatuskan ilegal atau bukan pelacur. Umumnya mereka anak remaja, orang paro baya, berprofesi sebagai pelajar, mahasiswa, PNS, wiraswasta, janda, atau pasangan sengaja berselingkuh. Semua pasangan itu dijaring di wisma atau penginapan di Pasir Jambak, Ulak Karang, Simpang Haru, Bandar Pulau Karam dan beberapa kawasan lainnya. Warga yang dijaring karena melakukan perbuatan maksiat, maka mereka dibina oleh keluarganya. Sementara warga yang di-Tipiring-kan dan dikirim ke Panti Andam Dewi Solok lebih didominasi perempuan berprofesi pelacur. Selama operasi pelacur dan peredaran miras, jajarannya selalu melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat disekitar tempat sasaran operasi. “Tanpa dukungan dari pemuda dan tokoh masyarakat, serta melakukan koordinasi dengan aparat TNI/Polri. *** |