|
Untuk operasionalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, diperlukan penataan lembaga/organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien, serta secara struktural dan fungsional mampu menangani tugas-tugas dan kewenangan pemerintahan sebagaimana yang sudah digariskan dalam peraturan daerah. Dengan telah keluarnya PERDA Kota Padang No. 15 s/d 22 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Padang dapat dilihat pada tabel berikut :
Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Padang
No. | Satuan Kerja | 2007 | 2008 | 1 | Sekretariat Daerah A. Sekretaris Daerah B. Asisten Bagian C. Staf Ahli |
1 3 12 - |
1 3 9 5 | 2 | Sekretariat DPRD A. Sekretaris DPRD B. Bagian : a. Bagian Administrasi b. Bagian Persidangan dan Risalah c. Bagian Keuangan d. Bagian Humas dan Protokol |
1 4 |
1 4 | 3 | Dinas | 14 | 18 | 4 | Badan / Ispektorat | 7 | 6 | 5 | Kantor, dan lembaga setingkat kantor (RSUD) | 4 | 5 | 6 | BUMD | 1 | 1 | 7 | Kecamatan | 11 | 11 | 8 | Kelurahan | 104 | 104 |
Sumber : Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Padang
Susunan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Padang Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 15 S/D 22 Tahun 2008, terdiri dari; I. Sekretariat Daerah : 1. Sekretaris Daerah 2. Asisten Pemerintahan terdiri dari : a. Bagian Pemerintahan b. Bagian Hukum c. Bagian Pertanahan 3. Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari : a. Bagian Perekonomian b. Bagian Pembangunan c. Bagian Kesejahteraan Rakyat 4. Asisten Administrasi , terdiri dari : a. Bagian Umum b. Bagian Organisasi c. Bagian Perlengkapan 5. Staf ahli : a. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik b. Staf Ahli Bidang Pemerintahan c. Staf Ahli Bidang Pembangunan d. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia e. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
II. Sekretariat DPRD terdiri dari : 1. Sekretaris DPRD 2. Bagian : a. Bagian Administrasi b. Bagian Persidangan dan Risalah c. Bagian Keuangan d. Bagian Humas dan Protokol
III. Dinas Daerah terdiri atas : a. Dinas Pendidikan b. Dinas Kesehatan c. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil e. Dinas Perhubungan f. Dinas Komunikasi dan Informatika g. Dinas Pekerjaan Umum h. Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan i. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah j. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi k. Dinas Pemuda dan Olah Raga l. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset m. Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanaan n. Dinas Kebudayaan, dan Pariwisata o. Dinas Kelautan dan Perikanan p. Dinas Kebersihan dan Pertamanan q. Dinas Pasar r. Dinas Pemadam Kebakaran
IV. Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis a. Inspektorat b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah c. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan d. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan e. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan f. Badan Kepegawaian Daerah g. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat h. Kantor Ketahanan Pangan i. Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi j. Kantor Penanaman Modal k. Rumah Sakit Umum Daerah
V. Lembaga Lain a. Badan Penanggulangan Bencana Daerah b. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu c. Satuan Polisi Pamong Praja
VI. Kecamatan dan Kelurahan |